26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Evaluasi Perubahan Perda Retribusi Daerah Mulai Dibahas

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam menerapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah. Rapat tersebut digelar di ruang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jum’at (18/6).

Dalam rapat itu, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Bapemperda, Riduanto didampingi beberapa anggota pansus dan diikuti oleh OPD terkait yang terlibat dalam menggunakan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, rapat tersebut membahas hasil evaluasi Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah. Dari hasil rapat tersebut, diperlukan penyesuaian dari rancangan dari Undang Undang seperti  Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Pajak Nomor 28 Tahun 2009.

Baca Juga :  Dewan: Pendidikan dan Kesehatan Wajib Diutamakan

“Dari hasil rapat tersebut, diperlukan penyesuaian dari aturan hukum yang ada seperti halnya Undang-undang seperti  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang- undang Pajak Nomor 28 Tahun 2009 dalam Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018,” ucapnya.

Anggota Komisi C tersebut meminta masyarakat agar jangan khawatir dengan adanya perubahan Undang-undang seperti  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Pajak Nomor 28 Tahun 2009. Pasalnya perubahan tersebut tidak merubah kenaikan terkait retribusi Daerah.

“Perubahan tersebut tidak membahas mengenai kenaikan retribusi daerah. Tarif retribusinya hampir sama sesuai dengan perda hampir semua sama dengan  rancangan perda yang sebelumnya,” pungkas Politisi PDIP tersebut.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam menerapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah. Rapat tersebut digelar di ruang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jum’at (18/6).

Dalam rapat itu, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Bapemperda, Riduanto didampingi beberapa anggota pansus dan diikuti oleh OPD terkait yang terlibat dalam menggunakan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, rapat tersebut membahas hasil evaluasi Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah. Dari hasil rapat tersebut, diperlukan penyesuaian dari rancangan dari Undang Undang seperti  Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Pajak Nomor 28 Tahun 2009.

Baca Juga :  Dewan: Pendidikan dan Kesehatan Wajib Diutamakan

“Dari hasil rapat tersebut, diperlukan penyesuaian dari aturan hukum yang ada seperti halnya Undang-undang seperti  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang- undang Pajak Nomor 28 Tahun 2009 dalam Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018,” ucapnya.

Anggota Komisi C tersebut meminta masyarakat agar jangan khawatir dengan adanya perubahan Undang-undang seperti  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Pajak Nomor 28 Tahun 2009. Pasalnya perubahan tersebut tidak merubah kenaikan terkait retribusi Daerah.

“Perubahan tersebut tidak membahas mengenai kenaikan retribusi daerah. Tarif retribusinya hampir sama sesuai dengan perda hampir semua sama dengan  rancangan perda yang sebelumnya,” pungkas Politisi PDIP tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru