27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Hari Ini, Pemprov Kalteng Mulai Terapkan Kartu Vaksin untuk Berurusan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mulai menerapkan aturan untuk menunjukan kartu vaksin agar bisa mendapatkan pelayanan. Aturan itu mulai diberlakukan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, dalam rangka hard imunity terhadap Covid-19.

Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun mengatakan, sebagai upaya mencegah Covid-19 dan mendukung percepatanan penanganan Covid-19, BKD Kalteng berlakukan wajib menunjukan kartu vaksin bagi pegawai yang ingin mengurus administrasi kepegawaian.

"Ini harus kita lakulan selama darurat Covid-19. Dan kami tidak akan melayani pegawai lingkungan Pemprov Kalteng yang tidak menunjukan kartu vaksin," ucapnya, Jumat (18/6).

Dia mengatakan, aturan menunjukan kartu vaksin bagi pegawai yang mengurus administrasi kepegawaian tersebut, mulai berlaku hari ini. Namun, bagi yang tidak bisa vaksin karena alasan tertentu, mendapat toleransi dengan menunjukkan surat keterangan. 

Baca Juga :  Vakum Tiga Tahun, Jambore Kader PKK Kembali Digelar

"Iya berlaku hari ini. Dan berlaku bagi PNS dan Pegawai Kontrak Lingkup Pemprov Kalteng, kecuali bagi mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan medis," ujarnya.

Menurutnya bagi ASN yang belum mengikuti vaksin, maka akan didata dan diminta untuk vaksin. "Selanjutnya bila kami temukan PNS atau pegawai kontrak yang belum mendapat vaksin, maka yang bersangkutan langsung kami data untuk diajukan ke Dinas Kesehatan agar dapat segera menerima vaksin," tegasnya.

Katma juga mengingatkan, agar seluruh pegawai disiplin menerpakan protokol kesehatan Covid-19. Menurutnya, pegawai jangan lengah, terutama bagian pelayanan kepada masyarakat.

"Kita juga mengajak agar seluruh pegawai wajib menerapkan prokes dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan kita pegawia harus menjadi pelopor untuk penerapan Prokes,"ujarnya.

Baca Juga :  Lebaran, RSUD Tetap Siaga Melayani Masyarakat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mulai menerapkan aturan untuk menunjukan kartu vaksin agar bisa mendapatkan pelayanan. Aturan itu mulai diberlakukan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, dalam rangka hard imunity terhadap Covid-19.

Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun mengatakan, sebagai upaya mencegah Covid-19 dan mendukung percepatanan penanganan Covid-19, BKD Kalteng berlakukan wajib menunjukan kartu vaksin bagi pegawai yang ingin mengurus administrasi kepegawaian.

"Ini harus kita lakulan selama darurat Covid-19. Dan kami tidak akan melayani pegawai lingkungan Pemprov Kalteng yang tidak menunjukan kartu vaksin," ucapnya, Jumat (18/6).

Dia mengatakan, aturan menunjukan kartu vaksin bagi pegawai yang mengurus administrasi kepegawaian tersebut, mulai berlaku hari ini. Namun, bagi yang tidak bisa vaksin karena alasan tertentu, mendapat toleransi dengan menunjukkan surat keterangan. 

Baca Juga :  Vakum Tiga Tahun, Jambore Kader PKK Kembali Digelar

"Iya berlaku hari ini. Dan berlaku bagi PNS dan Pegawai Kontrak Lingkup Pemprov Kalteng, kecuali bagi mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan medis," ujarnya.

Menurutnya bagi ASN yang belum mengikuti vaksin, maka akan didata dan diminta untuk vaksin. "Selanjutnya bila kami temukan PNS atau pegawai kontrak yang belum mendapat vaksin, maka yang bersangkutan langsung kami data untuk diajukan ke Dinas Kesehatan agar dapat segera menerima vaksin," tegasnya.

Katma juga mengingatkan, agar seluruh pegawai disiplin menerpakan protokol kesehatan Covid-19. Menurutnya, pegawai jangan lengah, terutama bagian pelayanan kepada masyarakat.

"Kita juga mengajak agar seluruh pegawai wajib menerapkan prokes dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan kita pegawia harus menjadi pelopor untuk penerapan Prokes,"ujarnya.

Baca Juga :  Lebaran, RSUD Tetap Siaga Melayani Masyarakat

Terpopuler

Artikel Terbaru