PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyoroti maraknya antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang didominasi pelangsir serta melambungnya harga BBM eceran hingga mencapai Rp18.000 per liter.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan praktik tersebut sangat merugikan dan merampas hak masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Menurutnya, praktik pelangsiran dengan memanfaatkan tangki modifikasi maupun pembelian berulang berpotensi mengurangi akses masyarakat umum terhadap BBM bersubsidi.
“Praktik pelangsiran ilegal yang memanfaatkan tangki modifikasi atau pembelian berulang jelas merampas hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi,” ujarnya pada Rabu (16/9/2026).
Sekretaris DPD PAN Kota Palangka Raya ini menilai,kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada ketersediaan BBM, tetapi juga dapat menimbulkan kemacetan di sekitar SPBU akibat antrean kendaraan yang semakin panjang.
Karena itu, Syaufwan mendorong adanya pengawasan lebih ketat terhadap sistem digitalisasi pengisian BBM di setiap SPBU.
Menurutnya, petugas harus memastikan kendaraan yang melakukan pengisian sesuai dengan identitas kendaraan yang terdaftar pada QR Code Pertamina.
“Petugas tidak boleh melayani kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan QR Code Pertamina,” tegasnya.
Selain pengawasan terhadap konsumen, ia juga meminta pemerintah bersama Pertamina menindak SPBU apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penyaluran BBM bersubsidi.
Menurut Syaufwan, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha perlu dipertimbangkan terhadap SPBU yang terbukti membiarkan praktik pelangsiran atau melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM.
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyoroti maraknya antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang didominasi pelangsir serta melambungnya harga BBM eceran hingga mencapai Rp18.000 per liter.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan praktik tersebut sangat merugikan dan merampas hak masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Menurutnya, praktik pelangsiran dengan memanfaatkan tangki modifikasi maupun pembelian berulang berpotensi mengurangi akses masyarakat umum terhadap BBM bersubsidi.
“Praktik pelangsiran ilegal yang memanfaatkan tangki modifikasi atau pembelian berulang jelas merampas hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi,” ujarnya pada Rabu (16/9/2026).
Sekretaris DPD PAN Kota Palangka Raya ini menilai,kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada ketersediaan BBM, tetapi juga dapat menimbulkan kemacetan di sekitar SPBU akibat antrean kendaraan yang semakin panjang.
Karena itu, Syaufwan mendorong adanya pengawasan lebih ketat terhadap sistem digitalisasi pengisian BBM di setiap SPBU.
Menurutnya, petugas harus memastikan kendaraan yang melakukan pengisian sesuai dengan identitas kendaraan yang terdaftar pada QR Code Pertamina.
“Petugas tidak boleh melayani kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan QR Code Pertamina,” tegasnya.
Selain pengawasan terhadap konsumen, ia juga meminta pemerintah bersama Pertamina menindak SPBU apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penyaluran BBM bersubsidi.
Menurut Syaufwan, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha perlu dipertimbangkan terhadap SPBU yang terbukti membiarkan praktik pelangsiran atau melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM.