Denda PBB-P2 Dihapus, Warga Palangka Raya Dapat Keringanan Hingga Juni 2026

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi digulirkan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kebijakan ini langsung mendapat dukungan dari DPRD karena dinilai meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, mengatakan langkah penghapusan denda PBB-P2 ini menjadi momentum penting bagi warga untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa tambahan beban. “Kebijakan ini patut diapresiasi karena memberi keringanan bagi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Program penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Pemerintah daerah memberikan ruang bagi masyarakat yang selama ini terkendala, khususnya karena faktor ekonomi.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Uji Coba Pemanfaatan RTH, Pembukaan Penuh Menyusul

“Program ini sangat membantu masyarakat, terutama yang mengalami kendala dalam membayar pajak akibat kondisi ekonomi,” katanya.

Kebijakan tersebut merupakan arahan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025.

Salundik berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. “Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” ucapnya.

Selain meringankan warga, program ini juga ditargetkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) secara optimal.

Electronic money exchangers listing

“DPRD akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan mendorong inovasi pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi digulirkan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kebijakan ini langsung mendapat dukungan dari DPRD karena dinilai meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, mengatakan langkah penghapusan denda PBB-P2 ini menjadi momentum penting bagi warga untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa tambahan beban. “Kebijakan ini patut diapresiasi karena memberi keringanan bagi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Program penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Pemerintah daerah memberikan ruang bagi masyarakat yang selama ini terkendala, khususnya karena faktor ekonomi.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pemprov Kalteng Uji Coba Pemanfaatan RTH, Pembukaan Penuh Menyusul

“Program ini sangat membantu masyarakat, terutama yang mengalami kendala dalam membayar pajak akibat kondisi ekonomi,” katanya.

Kebijakan tersebut merupakan arahan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025.

Salundik berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. “Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” ucapnya.

Selain meringankan warga, program ini juga ditargetkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) secara optimal.

“DPRD akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan mendorong inovasi pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru