26.3 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Kinerja Tim Satgas Diapresiasi Dewan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin pada 8 Juli 2021 lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Covid -19 dan pelaksanaan vaksinasi di tingkat kelurahan. Dalam SE tersebut, berbagai poin pembatasan diberlakukan. Itu  sebagai upaya menekan sebaran Covid-19, yang hingga kini angka kasus orang yang terinfeksi masih cukup tinggi dan sebarannya di rasa masih cukup masif.

Seiring adanya penerapan pembatasan aktivitas masyarakat itu,  legislator Kota Palangka Raya, Ruselita mengapresiasi kinerja Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19  dalam menjalankan secara masif edaran wali kota tersebut. Terutama dalam upaya menekan penyebaran virus korona.  Dia melihat,  tim satgas  yang tergabung dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya serta beberapa instansi terkait lainnya, tak henti-hentinya memberikan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat. Terutama bagi para pelaku usaha.

Baca Juga :  Wakil Rakyat Ini Apresiasi Kinerja Satgas Covid-19 di Palangka Raya

"Saya melihat kinerja tim satgas ini sangat maksimal setiap harinya dalam melakukan pengecekan, pemantauan dan monitoring tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan PPKM mikro,” ucap Ruselita, kemarin.

Penerapan PPKM mikro itu sendiri, jelas dia,  bertujuan agar masyarakat dapat mengurangi atau membatasi aktivitasnya sehari-harinya,  mengingat wabah Covid-19 ini dalam beberapa hari terakhir kian melonjak. Pada sisi lain,  srikandi yang tergabung di Komisi B DPRD Kota Palangka Raya ini mengungkapkan,  ada kecenderungan masyarakat kalau tidak diingatkan mengenai protokol kesehatan, selalu mengabaikan hal penting di tengah kondisi pandemi tersebut.

Maka dari itu semasa pandemi ini,  para pelaku usaha, seperti pemilik rumah makan, swalayan serta lain sebagainya diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan serta mengatur jarak para pengunjung yang datang ke tempat usaha mereka.

Baca Juga :  Berikan Jaminan dan Kepastian bagi Olahragawan

"Hal itu dilakukan agar penularan virus Covid-19 tidak berdampak bagi para pengunjung. Karenanya,  protokol kesehatan seperti itulah yang dilakukan manakala setiap orang melaksanakan aktivitas di luar rumah," tutupnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin pada 8 Juli 2021 lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Covid -19 dan pelaksanaan vaksinasi di tingkat kelurahan. Dalam SE tersebut, berbagai poin pembatasan diberlakukan. Itu  sebagai upaya menekan sebaran Covid-19, yang hingga kini angka kasus orang yang terinfeksi masih cukup tinggi dan sebarannya di rasa masih cukup masif.

Seiring adanya penerapan pembatasan aktivitas masyarakat itu,  legislator Kota Palangka Raya, Ruselita mengapresiasi kinerja Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19  dalam menjalankan secara masif edaran wali kota tersebut. Terutama dalam upaya menekan penyebaran virus korona.  Dia melihat,  tim satgas  yang tergabung dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya serta beberapa instansi terkait lainnya, tak henti-hentinya memberikan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat. Terutama bagi para pelaku usaha.

Baca Juga :  Wakil Rakyat Ini Apresiasi Kinerja Satgas Covid-19 di Palangka Raya

"Saya melihat kinerja tim satgas ini sangat maksimal setiap harinya dalam melakukan pengecekan, pemantauan dan monitoring tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan PPKM mikro,” ucap Ruselita, kemarin.

Penerapan PPKM mikro itu sendiri, jelas dia,  bertujuan agar masyarakat dapat mengurangi atau membatasi aktivitasnya sehari-harinya,  mengingat wabah Covid-19 ini dalam beberapa hari terakhir kian melonjak. Pada sisi lain,  srikandi yang tergabung di Komisi B DPRD Kota Palangka Raya ini mengungkapkan,  ada kecenderungan masyarakat kalau tidak diingatkan mengenai protokol kesehatan, selalu mengabaikan hal penting di tengah kondisi pandemi tersebut.

Maka dari itu semasa pandemi ini,  para pelaku usaha, seperti pemilik rumah makan, swalayan serta lain sebagainya diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan serta mengatur jarak para pengunjung yang datang ke tempat usaha mereka.

Baca Juga :  Berikan Jaminan dan Kepastian bagi Olahragawan

"Hal itu dilakukan agar penularan virus Covid-19 tidak berdampak bagi para pengunjung. Karenanya,  protokol kesehatan seperti itulah yang dilakukan manakala setiap orang melaksanakan aktivitas di luar rumah," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru