PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf mengingatkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya untuk lebih aktif lagi dalam melakukan kegiatan di lapangan.
Terlebih menurutnya, sebagai instansi teknis yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali), agar lebih aktif mengawasi pelanggaran Perda yang terjadi di Palangka Raya.
Seperti halnya menegakkan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam rangka percepatan penanganan Covid – 19 dan dalam rangka pemulihan ekonomi.
“Sangat disayangkan pada saat penindakan tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Satgas, tidak diback up oleh Satpol PP Kota Palangka Raya. Sehingga satgas hanya bisa membubarkan dan tidak menegakan Perda nomor 7 tahun 2021 tersebut,” kata Wahid, Selasa (13/9).
Legislator muda asal partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, jika dalam kegiatan berikutnya Satpol PP tidak hadir dalam penegakan perda prokes.
Maka pihaknya akan bermohon kepada Wali Kota Palangka Raya Bapak Fairid Naparin untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satpol PP kota, agar mendengar keterangan dari pihak Sat Pol PP kenapa tidak melakukan penindakan Perda.
“Satpol PP ini kan wajah dari Pemko Palangka dalam menegakkan aturan, maka dari itu saya harap mereka bisa aktif dalam melakukan penindakan Perda. Apabila kembali mangkir atau tidak hadir dalam penegakan perda prokes, maka akan kami geruduk kantor Satpol PP,” tegasnya.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf mengingatkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya untuk lebih aktif lagi dalam melakukan kegiatan di lapangan.
Terlebih menurutnya, sebagai instansi teknis yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali), agar lebih aktif mengawasi pelanggaran Perda yang terjadi di Palangka Raya.
Seperti halnya menegakkan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam rangka percepatan penanganan Covid – 19 dan dalam rangka pemulihan ekonomi.
“Sangat disayangkan pada saat penindakan tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Satgas, tidak diback up oleh Satpol PP Kota Palangka Raya. Sehingga satgas hanya bisa membubarkan dan tidak menegakan Perda nomor 7 tahun 2021 tersebut,” kata Wahid, Selasa (13/9).
Legislator muda asal partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, jika dalam kegiatan berikutnya Satpol PP tidak hadir dalam penegakan perda prokes.
Maka pihaknya akan bermohon kepada Wali Kota Palangka Raya Bapak Fairid Naparin untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satpol PP kota, agar mendengar keterangan dari pihak Sat Pol PP kenapa tidak melakukan penindakan Perda.
“Satpol PP ini kan wajah dari Pemko Palangka dalam menegakkan aturan, maka dari itu saya harap mereka bisa aktif dalam melakukan penindakan Perda. Apabila kembali mangkir atau tidak hadir dalam penegakan perda prokes, maka akan kami geruduk kantor Satpol PP,” tegasnya.
Reporter: M Hafidz