31.3 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Rekomendasi LHP BPK RI Sudah Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO  – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palangka Raya, kembali melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di Ruang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (14/7).

Dalam rapat tersebut, masing-masing Perangkat Daerah (PD) Kota Palangka Raya telah menyampaikan bahwa semua rekomendasi yang diajukan oleh BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah, sudah dilakukan tindak lanjut.

Bahkan inspektorat Kota Palangka Raya, dalam hal ini Inspektur Kota Eldy menyampaikan bahwa semua tindak lanjut rekomendasi LHP BPK RI menurut pemantauannya sudah berjalan dengan baik dan benar.

“Kita dengar bersama  keterangan dari masing-masing perangkat daerah, bahwa tindak lanjut dari Pemerintah Kota Palangka Raya sudah semua rata-rata sudah dalam tahap proses akhir menuju clear,” ucap Ketua Pansus DPRD  Kota Palangka Raya Riduanto  kepada awak media, Rabu (14/7).

Baca Juga :  Jangan Malu dan Jujur Memeriksakan Diri ke RSUD, Serta Sadar dan Melak

Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, agar permasalahan tindak lanjut LHP ini cepat selesai. Saat ini pihaknya meminta kepada perangkat daerah agar bisa menyiapkan dokumen hasil tindak lanjut tersebut.

Ditargetkan paling lambat dalam kurun waktu lima hari, dokumen tindak lanjut LHP BPK RI tersebut dapat atau sudah di terima oleh pihaknya paling lambat lima hari dari sekarang atau bisa dikatakan paling lambat pada Senin (19/7).

Ditambahkan Politisi yang menjabat sebagai Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Apabila nanti pada tanggal tersebut, pihaknya telah menerima dokumen yang diminta, maka pihaknya akan membuat laporan kepada pimpinan. Bahwa Perangkat Daerah Kota Palangka Raya benar telah melakukan tindak lanjut.

Baca Juga :  Apresiasi Para Dokter di Masa Pandemi dengan Menjalankan Prokes

“Meskipun para perangkat daerah sudah menyatakan melakukan tindak lanjut, namun yang kami tunggu adalah bukti fisiknya yaitu dokumen tindak lanjut, sehingga kami bisa membenarkan adanya tindak lanjut tersebut,” tukasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO  – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palangka Raya, kembali melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di Ruang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (14/7).

Dalam rapat tersebut, masing-masing Perangkat Daerah (PD) Kota Palangka Raya telah menyampaikan bahwa semua rekomendasi yang diajukan oleh BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah, sudah dilakukan tindak lanjut.

Bahkan inspektorat Kota Palangka Raya, dalam hal ini Inspektur Kota Eldy menyampaikan bahwa semua tindak lanjut rekomendasi LHP BPK RI menurut pemantauannya sudah berjalan dengan baik dan benar.

“Kita dengar bersama  keterangan dari masing-masing perangkat daerah, bahwa tindak lanjut dari Pemerintah Kota Palangka Raya sudah semua rata-rata sudah dalam tahap proses akhir menuju clear,” ucap Ketua Pansus DPRD  Kota Palangka Raya Riduanto  kepada awak media, Rabu (14/7).

Baca Juga :  Jangan Malu dan Jujur Memeriksakan Diri ke RSUD, Serta Sadar dan Melak

Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, agar permasalahan tindak lanjut LHP ini cepat selesai. Saat ini pihaknya meminta kepada perangkat daerah agar bisa menyiapkan dokumen hasil tindak lanjut tersebut.

Ditargetkan paling lambat dalam kurun waktu lima hari, dokumen tindak lanjut LHP BPK RI tersebut dapat atau sudah di terima oleh pihaknya paling lambat lima hari dari sekarang atau bisa dikatakan paling lambat pada Senin (19/7).

Ditambahkan Politisi yang menjabat sebagai Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Apabila nanti pada tanggal tersebut, pihaknya telah menerima dokumen yang diminta, maka pihaknya akan membuat laporan kepada pimpinan. Bahwa Perangkat Daerah Kota Palangka Raya benar telah melakukan tindak lanjut.

Baca Juga :  Apresiasi Para Dokter di Masa Pandemi dengan Menjalankan Prokes

“Meskipun para perangkat daerah sudah menyatakan melakukan tindak lanjut, namun yang kami tunggu adalah bukti fisiknya yaitu dokumen tindak lanjut, sehingga kami bisa membenarkan adanya tindak lanjut tersebut,” tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru