30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemprov Kalteng Lelang 50 Kendaraan Dinas Melalui KPKNL

PALANGKA RAYA,  PROKALTENG.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah H Nuryakin menghadiri acara Lelang Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, Rabu (14/7). Lelang tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran peserta dengan penawaran terbuka (e-Auction Open Bidding) terhadap objek lelang barang milik daerah berupa kendaraan dinas Pemprov Kalteng. 

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya Sigit Budi Prabowo menyampaikan, lelang tanpa kehadiran peserta dengan penawaran terbuka (e-Auction Open Bidding) terhadap objek lelang barang milik daerah berupa kendaraan dinas Pemprov Kalteng bermanfaat bagi pemasukan negara.

"Manfaatnya besar sekali dengan adanya lelang ini, di antaranya adalah pemasukan bagi negara dan mengurangi resiko tanggung jawab dari pengurus barang, kemudian dengan adanya lelang ini ruangan (gudang) aset otomatis bisa digunakan untuk menyimpan barang yang lainnya," ucapnya.

Baca Juga :  Begini Penjelasan Sekda Kalteng Saat Pimpin Rapat Koordinasi dan Eval

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Nuryakin mengatakan, lelang tanpa kehadiran peserta dengan penawaran terbuka (e-Auction Open Bidding) terhadap objek lelang barang milik daerah merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/148/2021 tentang Nilai Limit dan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Pemprov Kalteng mengajukan permohonan lelang pada Tahun 2021. Itu sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/148/2021 tentang Nilai Limit dan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Melalui Lelang Umum dengan total 50 (lima puluh) unit kendaraan dinas," pungkasnya. 

PALANGKA RAYA,  PROKALTENG.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah H Nuryakin menghadiri acara Lelang Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, Rabu (14/7). Lelang tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran peserta dengan penawaran terbuka (e-Auction Open Bidding) terhadap objek lelang barang milik daerah berupa kendaraan dinas Pemprov Kalteng. 

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya Sigit Budi Prabowo menyampaikan, lelang tanpa kehadiran peserta dengan penawaran terbuka (e-Auction Open Bidding) terhadap objek lelang barang milik daerah berupa kendaraan dinas Pemprov Kalteng bermanfaat bagi pemasukan negara.

"Manfaatnya besar sekali dengan adanya lelang ini, di antaranya adalah pemasukan bagi negara dan mengurangi resiko tanggung jawab dari pengurus barang, kemudian dengan adanya lelang ini ruangan (gudang) aset otomatis bisa digunakan untuk menyimpan barang yang lainnya," ucapnya.

Baca Juga :  Begini Penjelasan Sekda Kalteng Saat Pimpin Rapat Koordinasi dan Eval

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Nuryakin mengatakan, lelang tanpa kehadiran peserta dengan penawaran terbuka (e-Auction Open Bidding) terhadap objek lelang barang milik daerah merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/148/2021 tentang Nilai Limit dan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Pemprov Kalteng mengajukan permohonan lelang pada Tahun 2021. Itu sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/148/2021 tentang Nilai Limit dan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Melalui Lelang Umum dengan total 50 (lima puluh) unit kendaraan dinas," pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru