31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Masyarakat Inginkan Pelayanan yang Efisien, Mudah dan Tidak Bertele-te

PALANGKA RAYA-Anggota
Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha mengatakan, jika tidak lama
lagi Ibu Kota Kalimantan Tengah (Kalteng) tepatnya pada 17 Juli mendatang akan
berusia 63 tahun. Untuk itu ia mendorong Pemerintah Kota (Pemko) membangun
pelayanan publik agar lebih optimal kepada masyarakat.

Karena menurut Ridha,
yang terpenting kedepan adalah menciptakan serta memberikan pelayanan publik
yang sesuai kebutuhan dan perubahan. Masyarakat menginginkan pelayanan yang
efisien, mudah dan simple alias tidak bertele-tele.

“Dengan semangat menuju
HUT Kota Palangka Raya yang jatuh pada 17 Juli mendatang, kami mendorong pemko
agar dapat menciptakan pelayanan publik lebih maksimal lagi tanpa bersifat
maladministrasi,” ungkapnya saat dibincangi awak media, Minggu (12/7).

Baca Juga :  Usulan Pembangunan Harus Bisa Diresalisasi Pemerintah

Dijelaskan politisi
muda PAN ini, dengan adanya sikap pelayanan publik tanpa maladministrasi dapat
menggambarkan langkah nyata serta transparasi kepada masyarakat adanya
pelayanan yang lebih terbuka dan transparan.

“Pola layanan publik
yang transparan tanpa maladministrasi benar-benar dibutuhkan sehingga pola
pikir masyarakat terhadap pelayanan publik berada pada level yang lebih
signifikan,” jelasnya.

Selain itu juga sambung
Ridha, apabila peningkatan kualitas pelayanan publik tidak bisa dilakukan secara
terpisah dari peran serta berbagai pihak. Harus ada perpaduan dari berbagai
bagian yang menjadi  pilar dari pelayanan
publik itu sendiri, termasuk dari jajaran pimpinan daerah dan dinas serta para
pelaksana.

“Kualitas pelayanan
publik tidak bisa ditingkatkan dengan inisiatif dari pimpinan atau pelaksana
semata, harus digabungkan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemko Fokus Pemulihan Ekonomi

Optimalisasi pelayanan publik juga tak bisa
lepas dari suara masyarakat. Menurut Ridha, suara masyarakat adalah berupa
kritikan dan masukan serta pengaduan. Ketika suatu instansi mendapatkan
pengaduan atau laporan, penyelesaian dari masalah tersebut adalah upaya untuk
meningkatkan kualitas layanan publik serta mencegah maladministrasi.

PALANGKA RAYA-Anggota
Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha mengatakan, jika tidak lama
lagi Ibu Kota Kalimantan Tengah (Kalteng) tepatnya pada 17 Juli mendatang akan
berusia 63 tahun. Untuk itu ia mendorong Pemerintah Kota (Pemko) membangun
pelayanan publik agar lebih optimal kepada masyarakat.

Karena menurut Ridha,
yang terpenting kedepan adalah menciptakan serta memberikan pelayanan publik
yang sesuai kebutuhan dan perubahan. Masyarakat menginginkan pelayanan yang
efisien, mudah dan simple alias tidak bertele-tele.

“Dengan semangat menuju
HUT Kota Palangka Raya yang jatuh pada 17 Juli mendatang, kami mendorong pemko
agar dapat menciptakan pelayanan publik lebih maksimal lagi tanpa bersifat
maladministrasi,” ungkapnya saat dibincangi awak media, Minggu (12/7).

Baca Juga :  Usulan Pembangunan Harus Bisa Diresalisasi Pemerintah

Dijelaskan politisi
muda PAN ini, dengan adanya sikap pelayanan publik tanpa maladministrasi dapat
menggambarkan langkah nyata serta transparasi kepada masyarakat adanya
pelayanan yang lebih terbuka dan transparan.

“Pola layanan publik
yang transparan tanpa maladministrasi benar-benar dibutuhkan sehingga pola
pikir masyarakat terhadap pelayanan publik berada pada level yang lebih
signifikan,” jelasnya.

Selain itu juga sambung
Ridha, apabila peningkatan kualitas pelayanan publik tidak bisa dilakukan secara
terpisah dari peran serta berbagai pihak. Harus ada perpaduan dari berbagai
bagian yang menjadi  pilar dari pelayanan
publik itu sendiri, termasuk dari jajaran pimpinan daerah dan dinas serta para
pelaksana.

“Kualitas pelayanan
publik tidak bisa ditingkatkan dengan inisiatif dari pimpinan atau pelaksana
semata, harus digabungkan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemko Fokus Pemulihan Ekonomi

Optimalisasi pelayanan publik juga tak bisa
lepas dari suara masyarakat. Menurut Ridha, suara masyarakat adalah berupa
kritikan dan masukan serta pengaduan. Ketika suatu instansi mendapatkan
pengaduan atau laporan, penyelesaian dari masalah tersebut adalah upaya untuk
meningkatkan kualitas layanan publik serta mencegah maladministrasi.

Terpopuler

Artikel Terbaru