DPRD Palangka Raya Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp28,8 Miliar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan hasil pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (12/8/2026).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. Mengatakan pengesahan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melalui berbagai tahapan hingga mencapai kesepakatan bersama.

“Agenda pertama rapat paripurna ini adalah pengesahan hasil pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah melalui proses pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD,” ujar Subandi.

Baca Juga :  Delapan Fraksi DPRD Palangka Raya Sepakat Lanjutkan Pembahasan Dua Raperda

Dia menjelaskan, salah satu poin penting yang disepakati dalam pembahasan tersebut adalah adanya kenaikan pendapatan daerah dibandingkan dengan APBD murni Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, pendapatan daerah yang semula berada di kisaran Rp1,197 triliun mengalami peningkatan menjadi sekitar Rp1,226 triliun atau bertambah sekitar Rp28,87 miliar.

“Disepakati bahwa pendapatan daerah mengalami kenaikan sekitar Rp28,8 miliar dibandingkan dengan yang telah ditetapkan pada APBD murni,” katanya.

Subandi mengungkapkan. Kenaikan pendapatan tersebut salah satunya didorong oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berhasil dicapai setelah melalui proses pembahasan anggaran antara legislatif dan eksekutif.

Electronic money exchangers listing

Selain itu, Pemerintah Kota Palangka Raya juga memperoleh tambahan dukungan dari pemerintah pusat. Melalui skema dana transfer yang turut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga :  DPRD Palangka Raya Susun Agenda Kerja Hingga Juli 2026, Bahas LHP BPK dan Sejumlah Raperda

“Kami juga mengapresiasi pemerintah kota karena terdapat tambahan pendapatan, termasuk melalui dana transfer dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Dengan disahkannya perubahan KUA-PPAS tersebut, pemerintah kota selanjutnya akan menyusun kembali Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai pagu anggaran yang telah disepakati.

Subandi berharap perubahan anggaran tersebut mampu mengakomodasi berbagai program prioritas dan kebutuhan pelayanan publik yang menjadi tugas utama pemerintah daerah.

“Harapan kami, dengan adanya peningkatan pendapatan dan belanja ini, berbagai program prioritas serta tugas pokok pemerintah kota dapat teranggarkan dengan baik dan nantinya akan terus kami kawal pada tahapan pembahasan APBD berikutnya,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan hasil pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (12/8/2026).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. Mengatakan pengesahan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melalui berbagai tahapan hingga mencapai kesepakatan bersama.

“Agenda pertama rapat paripurna ini adalah pengesahan hasil pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah melalui proses pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD,” ujar Subandi.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Delapan Fraksi DPRD Palangka Raya Sepakat Lanjutkan Pembahasan Dua Raperda

Dia menjelaskan, salah satu poin penting yang disepakati dalam pembahasan tersebut adalah adanya kenaikan pendapatan daerah dibandingkan dengan APBD murni Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, pendapatan daerah yang semula berada di kisaran Rp1,197 triliun mengalami peningkatan menjadi sekitar Rp1,226 triliun atau bertambah sekitar Rp28,87 miliar.

“Disepakati bahwa pendapatan daerah mengalami kenaikan sekitar Rp28,8 miliar dibandingkan dengan yang telah ditetapkan pada APBD murni,” katanya.

Subandi mengungkapkan. Kenaikan pendapatan tersebut salah satunya didorong oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berhasil dicapai setelah melalui proses pembahasan anggaran antara legislatif dan eksekutif.

Selain itu, Pemerintah Kota Palangka Raya juga memperoleh tambahan dukungan dari pemerintah pusat. Melalui skema dana transfer yang turut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga :  DPRD Palangka Raya Susun Agenda Kerja Hingga Juli 2026, Bahas LHP BPK dan Sejumlah Raperda

“Kami juga mengapresiasi pemerintah kota karena terdapat tambahan pendapatan, termasuk melalui dana transfer dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Dengan disahkannya perubahan KUA-PPAS tersebut, pemerintah kota selanjutnya akan menyusun kembali Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai pagu anggaran yang telah disepakati.

Subandi berharap perubahan anggaran tersebut mampu mengakomodasi berbagai program prioritas dan kebutuhan pelayanan publik yang menjadi tugas utama pemerintah daerah.

“Harapan kami, dengan adanya peningkatan pendapatan dan belanja ini, berbagai program prioritas serta tugas pokok pemerintah kota dapat teranggarkan dengan baik dan nantinya akan terus kami kawal pada tahapan pembahasan APBD berikutnya,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru