33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masyarakat Harus Mematuhi Anjuran Pemerintah Terkait Penerapan Prokes

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
Menjelang
perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K
Yunianto meminta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Hal ini sejalan dengan Kementerian Agama (Kemenag) ataupun Tim Satgas Covid-19
yang telah mengeluarkan panduan kegiatan ibadah selama masa pandemi Covid-19.

“Masyarakat harus
mematuhi anjuran pemerintah terkait penerapan prokes untuk pelaksanaan ibadah
Natal. Anjuran tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat itu sendiri
agar terhindar dari pesebaran Covid-19, tanpa sedikitpun mengurangi makna atau
esensi dari perayaan Natal itu sendiri,” ucap Sigit, Kamis (10/12).

Politikus senior PDI
Perjuangan Kalteng ini mengatakan, perbedaan drastis merayakan hari raya besar
umat beragama tidak hanya dirasakan oleh umat Kristiani semata, melainkan
seluruh umat beragama. Seperti halnya Hari Raya Idul Fitri, Nyepi, Waisak dan
sebagainya, sepanjang tahun ini penuh dengan pembatasan. Bukan tanpa sebab,
menerapkan prokes dengan physical distancing sangat vital untuk mencegah
masyarakat terinfeksi virus tersebut.

Baca Juga :  Dorong Kinerja Pemko Lebih Optimal Lagi, Ini Kata Dewan Kota

“Memang sangat
berat dan berbeda jauh dengan apa yang kita jalani pada tahun-tahun sebelumnya.
Terlebih kita harus terbiasa hidup berdampingan dengan virus tersebut, tingkat
kewaspadaan harus semakin ditingkatkan terutama dalam penerapan prokes. Begitu
juga saat beribadah, jangan sampai niat melaksanakan ibadah justru tertular
atau menularkan kepada orang lain,” kata Sigit.

Tidak hanya masyarakat
yang akan melaksanakan ibadah lanjutnya, pihak rumah ibadah gereja harus segera
mengajukan surat rekomendasi kepada Tim Satgas Covid-19 kota. Sebelum perayaan
ibadah Natal, seluruh rumah ibadah gereja mendapatkan asistensi mengenai
penerapan prokes serta menjamin keamanaan para jemaat yang datang beribadah.

“Tim Satgas dengan tangan terbuka akan
menerima pengajuan permohonan rekomendasi dari pihak gereja yang akan
melaksanakan ibadah Natal bersama jemaat. Dan bagi yang akan melaksanakan
ibadah dengan daring, kita harap tidak berkecil hati. Kita tetap bisa memaknai
hari kelahiran Sang Juruselamat bersama dengan keluarga dirumah. Duduk
beribadah dan berdoa bersama, agar pandemi ini bisa segera berakhir,”tutup
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalteng tersebut. 

Baca Juga :  Dewan: Raperda RPPLH Harus Kedepankan 3 Azas Ini

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
Menjelang
perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K
Yunianto meminta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Hal ini sejalan dengan Kementerian Agama (Kemenag) ataupun Tim Satgas Covid-19
yang telah mengeluarkan panduan kegiatan ibadah selama masa pandemi Covid-19.

“Masyarakat harus
mematuhi anjuran pemerintah terkait penerapan prokes untuk pelaksanaan ibadah
Natal. Anjuran tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat itu sendiri
agar terhindar dari pesebaran Covid-19, tanpa sedikitpun mengurangi makna atau
esensi dari perayaan Natal itu sendiri,” ucap Sigit, Kamis (10/12).

Politikus senior PDI
Perjuangan Kalteng ini mengatakan, perbedaan drastis merayakan hari raya besar
umat beragama tidak hanya dirasakan oleh umat Kristiani semata, melainkan
seluruh umat beragama. Seperti halnya Hari Raya Idul Fitri, Nyepi, Waisak dan
sebagainya, sepanjang tahun ini penuh dengan pembatasan. Bukan tanpa sebab,
menerapkan prokes dengan physical distancing sangat vital untuk mencegah
masyarakat terinfeksi virus tersebut.

Baca Juga :  Dorong Kinerja Pemko Lebih Optimal Lagi, Ini Kata Dewan Kota

“Memang sangat
berat dan berbeda jauh dengan apa yang kita jalani pada tahun-tahun sebelumnya.
Terlebih kita harus terbiasa hidup berdampingan dengan virus tersebut, tingkat
kewaspadaan harus semakin ditingkatkan terutama dalam penerapan prokes. Begitu
juga saat beribadah, jangan sampai niat melaksanakan ibadah justru tertular
atau menularkan kepada orang lain,” kata Sigit.

Tidak hanya masyarakat
yang akan melaksanakan ibadah lanjutnya, pihak rumah ibadah gereja harus segera
mengajukan surat rekomendasi kepada Tim Satgas Covid-19 kota. Sebelum perayaan
ibadah Natal, seluruh rumah ibadah gereja mendapatkan asistensi mengenai
penerapan prokes serta menjamin keamanaan para jemaat yang datang beribadah.

“Tim Satgas dengan tangan terbuka akan
menerima pengajuan permohonan rekomendasi dari pihak gereja yang akan
melaksanakan ibadah Natal bersama jemaat. Dan bagi yang akan melaksanakan
ibadah dengan daring, kita harap tidak berkecil hati. Kita tetap bisa memaknai
hari kelahiran Sang Juruselamat bersama dengan keluarga dirumah. Duduk
beribadah dan berdoa bersama, agar pandemi ini bisa segera berakhir,”tutup
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalteng tersebut. 

Baca Juga :  Dewan: Raperda RPPLH Harus Kedepankan 3 Azas Ini

Terpopuler

Artikel Terbaru