29.2 C
Jakarta
Wednesday, February 12, 2025

Pastikan Obat dan Makanan yang Beredar Tidak Dalam Kondisi Kedaluwarsa

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
-Wakil
Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Shopie Ariany meminta kepada Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya untuk mengawasi bahan makanan
dan obat-obatan yang beredar menjelang Natal dan akhir tahun 2020.

“Pengawasan ini hanya
untuk memastikan obat dan makanan yang beredar tidak dalam kondisi kedaluwarsa
dan siap untuk dikonsumsi,” ucap politikus perempuan dari Partai Perindo
tersebut, Kamis (10/12).

Shopie menilai di tengah
pandemi Covid-19, BPOM dan Disperindag cukup aktif dalam melakukan pengawasan,
dan sampai sejauh ini pihaknya belum menemukan produk atau bahan segar yang
berbahaya.

“Namun menjelang Hari
Raya Natal dan akhir tahun, kami meminta kepada BPOM agar tetap rutin
melaksanakan pengawasan. Pastikan masyarakat aman dari produk yang sudah
kedaluwarsa,” ucap Legislator asal Dapil III (Kecamatan Sebangau dan Pahandut)
tersebut.

Baca Juga :  Dewan Tanggapi Kuota PPPK Tahun 2022 di Palangka Raya

Dijelaskan Shopie,
produk layak konsumsi paling utama tentunya tidak masuk kedaluwarsa, kemudian
kemasan masih utuh dan tidak rusak, label masih ada, dan yang terpenting
terdapat izin edarnya. Jika ditemukan produk tidak layak biasanya akan
dilakukan penyitaan dan pemusnahan.

“Jika hanya diberi
peringatan dan teguran, kemungkinan besar mereka akan kembali menjualnya. Maka
dari itu, pelaku usaha yang tidak memperhatikan kelayakan selain diberikan
teguran, barang-barang tersebut akan 
disita dan dilakukan pemusnahan,” beber legislator membidangi kesejahteraan
rakyat (kesra) tersebut.

Sekadar untuk diketahui,
lanjut Shopie, produk makanan ada dua jenis perizinan yaitu perizinan yang
dikeluarkan oleh BPOM dan perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Izin
produk makanan yang dikeluarkan oleh keduanya pada dasarnya sama.

Baca Juga :  Wujudkan Palangka Raya Sebagai Kota Layak Anak, Diperlukan Peran Serta

“Yang membedakan, perizinan BPOM ruang
produksinya tersendiri dan tidak boleh tergabung dengan dapur rumah tangga. Sementara
perizinan dari Dinas Kesehatan di izinkan menggunakan dapur rumah tangga dengan
tingkat resikonya rendah, seperti kripik, kue kering. Sedangkan untuk resiko
sedang dan besar masuk kedalam perizinan BPOM,” tutup Shopie.

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
-Wakil
Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Shopie Ariany meminta kepada Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya untuk mengawasi bahan makanan
dan obat-obatan yang beredar menjelang Natal dan akhir tahun 2020.

“Pengawasan ini hanya
untuk memastikan obat dan makanan yang beredar tidak dalam kondisi kedaluwarsa
dan siap untuk dikonsumsi,” ucap politikus perempuan dari Partai Perindo
tersebut, Kamis (10/12).

Shopie menilai di tengah
pandemi Covid-19, BPOM dan Disperindag cukup aktif dalam melakukan pengawasan,
dan sampai sejauh ini pihaknya belum menemukan produk atau bahan segar yang
berbahaya.

“Namun menjelang Hari
Raya Natal dan akhir tahun, kami meminta kepada BPOM agar tetap rutin
melaksanakan pengawasan. Pastikan masyarakat aman dari produk yang sudah
kedaluwarsa,” ucap Legislator asal Dapil III (Kecamatan Sebangau dan Pahandut)
tersebut.

Baca Juga :  Dewan Tanggapi Kuota PPPK Tahun 2022 di Palangka Raya

Dijelaskan Shopie,
produk layak konsumsi paling utama tentunya tidak masuk kedaluwarsa, kemudian
kemasan masih utuh dan tidak rusak, label masih ada, dan yang terpenting
terdapat izin edarnya. Jika ditemukan produk tidak layak biasanya akan
dilakukan penyitaan dan pemusnahan.

“Jika hanya diberi
peringatan dan teguran, kemungkinan besar mereka akan kembali menjualnya. Maka
dari itu, pelaku usaha yang tidak memperhatikan kelayakan selain diberikan
teguran, barang-barang tersebut akan 
disita dan dilakukan pemusnahan,” beber legislator membidangi kesejahteraan
rakyat (kesra) tersebut.

Sekadar untuk diketahui,
lanjut Shopie, produk makanan ada dua jenis perizinan yaitu perizinan yang
dikeluarkan oleh BPOM dan perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Izin
produk makanan yang dikeluarkan oleh keduanya pada dasarnya sama.

Baca Juga :  Wujudkan Palangka Raya Sebagai Kota Layak Anak, Diperlukan Peran Serta

“Yang membedakan, perizinan BPOM ruang
produksinya tersendiri dan tidak boleh tergabung dengan dapur rumah tangga. Sementara
perizinan dari Dinas Kesehatan di izinkan menggunakan dapur rumah tangga dengan
tingkat resikonya rendah, seperti kripik, kue kering. Sedangkan untuk resiko
sedang dan besar masuk kedalam perizinan BPOM,” tutup Shopie.

Terpopuler

Artikel Terbaru