30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan: Raperda RPPLH Harus Kedepankan 3 Azas Ini

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Anggota Komisi B DPRD Kota Palangkaraya, Ted Apry Mahendra mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH)  Kota Palangkaraya harus mengedepankan tiga asas keberlanjutan, keadilan dan kearifan lokal.

Menurutnya, hal itu supaya rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) bisa dilindungi, dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi ekonomi, sosial dan budaya.

“Dalam Raperda berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sekaligus sebagai dasar pedoman dalam penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Palangkaraya. Selain itu, dalam penyusunan Raperda ini, saya harap didasari kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, mengedepankan tiga asas. Yaitu keberlanjutan, keadilan dan kearifan lokal,”ucapnya, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga :  PPKM di Palangka Raya Dinilai Cukup Efektif, Sigit: Semoga Bisa Zona H

Politisi Partai PDI-Perjuangan itu menerangkan, asas keberlanjutan memiliki pengertian agar pembangunan yang dijalankan tidak merusak lingkungan. Kemudian, asas keadilan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap masyarakat.

Terakhir, asas kearifan lokal yang berarti perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku. Khususnya di dalam tata kehidupan masyarakat.

“Adapun manfaat dibuatkan Raperda ini, untuk tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup. Serta memiliki sikap tindak melindungi dan membina lingkungan hidup untuk terjaminnya kelangsungan lingkungan hidup yang terjaga keberlanjutan. Juga keadilan dan kearifan lokal untuk generasi masa kini dan masa depan,”bebernya.(rin/hnd)

Baca Juga :  Menyongsong Pemindahan Ibu Kota, Peningkatan Kualitas SDM Harus Diopti

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Anggota Komisi B DPRD Kota Palangkaraya, Ted Apry Mahendra mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH)  Kota Palangkaraya harus mengedepankan tiga asas keberlanjutan, keadilan dan kearifan lokal.

Menurutnya, hal itu supaya rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) bisa dilindungi, dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi ekonomi, sosial dan budaya.

“Dalam Raperda berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sekaligus sebagai dasar pedoman dalam penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Palangkaraya. Selain itu, dalam penyusunan Raperda ini, saya harap didasari kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, mengedepankan tiga asas. Yaitu keberlanjutan, keadilan dan kearifan lokal,”ucapnya, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga :  PPKM di Palangka Raya Dinilai Cukup Efektif, Sigit: Semoga Bisa Zona H

Politisi Partai PDI-Perjuangan itu menerangkan, asas keberlanjutan memiliki pengertian agar pembangunan yang dijalankan tidak merusak lingkungan. Kemudian, asas keadilan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap masyarakat.

Terakhir, asas kearifan lokal yang berarti perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku. Khususnya di dalam tata kehidupan masyarakat.

“Adapun manfaat dibuatkan Raperda ini, untuk tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup. Serta memiliki sikap tindak melindungi dan membina lingkungan hidup untuk terjaminnya kelangsungan lingkungan hidup yang terjaga keberlanjutan. Juga keadilan dan kearifan lokal untuk generasi masa kini dan masa depan,”bebernya.(rin/hnd)

Baca Juga :  Menyongsong Pemindahan Ibu Kota, Peningkatan Kualitas SDM Harus Diopti

Terpopuler

Artikel Terbaru