PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangkaraya, Dudie B Sidau memberikan tanggapan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan tempat pemakaman umum di Kota Palangkaraya.
Dia mengatakan hal itu dapat dilaksanakan secara maksimal, dapat memberikan kontribusi kepada daerah, dan juga pemanfaatannya tidak hanya pada tempat pemakaman saja. Melainkan bisa dimanfaatkan tempat lain. Misalnya ruang terbuka hijau dan daerah resapan air.
BACA JUGA:Â Raperda RPPLH Harus Kedepankan 3 Azas Ini
“Rancangan Raperda ini untuk mengatur regulasi pelayanan pemakaman, pengawasan dan pembinaannya. Sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. Juga mempertegas fungsi lain tempat pemakaman sebagai tempat ruang terbuka hijau dan daerah resapan air dengan mulai menerapkan rumputisasi di komplek pemakaman,”ujarnya, Rabu (19/7/2023).
BACA JUGA:Â Miliki Gedung Baru, Kantor DPRD Palangkaraya Bakal Dikembalikan ke Provinsi
Politisi Partai Hanura itu, beragnggapan bahwa rumputisasi yang dimaksud yakni sebagai salah satu program agar pemakaman menjadi representatif. Selein itu, menjadikan pemakaman lebih representatif dengan dikelola secara profesional.
BACA JUGA:Â Masyarakat Tagih Janji Penyelesaian Lahan Pemakaman Lintas Agama
Adanya gagasannya tersebut, menjadikan tempat pemakaman bisa dinilai sebagai inovasi baru. Tentunya yang benar-benar dikelola oleh pemerintah daerah Kota Palangkaraya secara profesional untuk memberikan kenyamanan bagi peziarah.
“Rumputisasi ini bertujuan untuk menata pemakaman agar terawat, indah dan hijau. Sehingga pengunjung menjadi nyaman untuk berziarah. Dengan mengedepankan ruang terbuka hijau dan daerah resapan air,”terangnya.(rin/hnd)