PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu, telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada satuan pendidikan di Kota Palangkaraya terkait kebijakan mekanisme pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap.
Kondisi kabut asap yang dinilai sudah tidak sehat di Kota Palangkaraya, membuat pemerintah kota mengeluarkan kebijakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs dan pendidikan kesetaraan baik negeri maupun swasta diperpanjang sampai 14 Oktober 2023 mendatang.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, M Hasan Busyairi, menanggapi positif sikap tanggap Pemerintah Kota Palangkaraya dalam menangani dampak kabut asap kali ini.
“Dalam beberapa hari ini, Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah, baik TK, SD, SMP, SMA, dan pendidikan kesetaraan, untuk sementara waktu melaksanakan sistem pembelajaran di rumah. Melihat kondisi udara kita saat ini, daripada meliburkan anak sekolah, lebih bijak jika siswa tetap belajar meski di rumah,” jelasnya, Senin (9/10) kemarin.
Karena menurutnya, dikhawatirkan jika anak-anak tetap dipaksakan masuk bersekolah, pembelajaran di sekolah akan kurang efektif mengingat kondisi saat ini. Kalau di rumah, bisa terjaga.
“Saya pikir untuk ini cukup bijak melaksanakan kegiatan seperti ini. Kita lihat nanti beberapa hari ke depan. Ini kan sudah mulai hujan, jika kabutnya sudah mulai menipis, nanti kita sarankan lagi kepada dinas terkait untuk menyekolahkan kembali seperti biasa anak-anak didik kita,” tandasnya.(*ana/hnd)