PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya. Menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat.
Hal ini dilakukan menyusul penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I A Palangka Raya pada Senin (8/12/2025).
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi. Menyampaikan DPRD sangat mengapresiasi kerja sama tersebut, namun tetap menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang jelas agar tujuan pemidanaan yang lebih humanis benar-benar tercapai.
“Program ini positif dan relevan dengan konsep pemidanaan modern. Tapi DPRD menekankan bahwa pelaksanaannya harus transparan dan terawasi dengan baik, supaya tidak menimbulkan masalah baru di lapangan,” ujarnya Selasa (9/12).
Syaufwan menilai. Pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif efektif bagi pelaku tindak pidana ringan maupun anak berhadapan dengan hukum, namun implementasinya harus dijalankan secara profesional dan tidak diskriminatif.
“Pengawasannya jangan longgar. penting memastikan para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial diperlakukan sesuai aturan, tanpa stigmatisasi dan tanpa penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan. Meski Pemko berperan sebagai penyedia lokasi, tanggung jawab moral pemerintah dalam memastikan keamanan dan kelayakan lokasi tetap ada.
“Penempatan pelaku di fasilitas publik harus mempertimbangkan keselamatan mereka dan masyarakat. Jangan sampai program pembinaan malah menimbulkan gesekan sosial,” katanya.
Syaufwan memastikan akan ikut memantau koordinasi teknis antara Pemko, Bapas, dan perangkat daerah. Terutama menjelang target pelaksanaan perdana pada Januari mendatang.
“DPRD akan melihat bagaimana SOP-nya diterapkan di lapangan. Kami ingin memastikan program ini benar-benar membina, bukan sekadar formalitas,” tuturnya.
Program pidana kerja sosial sendiri fokus pada pembinaan melalui kegiatan kebersihan, pemeliharaan lingkungan, hingga pelayanan publik, sebagai bentuk sanksi non-pemenjaraan yang dinilai lebih edukatif dan berorientasi rehabilitatif. (jef)


