27.3 C
Jakarta
Thursday, May 8, 2025

Syaufwan Hadi: Penertiban Bangunan di Atas Drainase Harus Berkelanjutan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali mengambil langkah tegas dalam menegakkan peraturan daerah. Baru-baru ini, petugas menertibkan sejumlah bangunan dan reklame yang berdiri di atas saluran drainase di beberapa ruas jalan protokol, seperti Jalan Seth Adji, Adonis Samad, dan RTA Milono.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi drainase agar dapat berfungsi maksimal, terutama menjelang musim penghujan. Bangunan-bangunan yang menutup atau berdiri di atas saluran air dinilai menjadi penyebab terjadinya genangan dan banjir di beberapa titik kota.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh Satpol PP. Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk nyata dari penegakan aturan yang selama ini kerap diabaikan oleh sejumlah pihak.

Baca Juga :  Perlunya Raperda untuk Melindungi Lingkungan Hidup

Menurut Syaufwan, selain mencegah terjadinya penyumbatan aliran air, penertiban ini juga berdampak positif terhadap estetika kota.

“Kota Palangka Raya memiliki motto sebagai Kota Cantik. Sudah semestinya kita jaga keindahan dan kerapian kota ini dari bangunan liar yang tidak sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat perlu diberikan edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya menjaga fasilitas umum, termasuk drainase.

“Kami mendorong pemerintah agar terus melakukan pendekatan persuasif kepada warga, agar kesadaran untuk taat aturan bisa tumbuh dari diri sendiri,” imbuhnya.

Dengan adanya dukungan dari DPRD, Satpol PP diharapkan terus konsisten dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan demi menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertib, dan bebas dari potensi bencana akibat drainase yang terganggu. (ndo)

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Disebut Bakal Disokong Oleh Dana Cadangan APBD 2025

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali mengambil langkah tegas dalam menegakkan peraturan daerah. Baru-baru ini, petugas menertibkan sejumlah bangunan dan reklame yang berdiri di atas saluran drainase di beberapa ruas jalan protokol, seperti Jalan Seth Adji, Adonis Samad, dan RTA Milono.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi drainase agar dapat berfungsi maksimal, terutama menjelang musim penghujan. Bangunan-bangunan yang menutup atau berdiri di atas saluran air dinilai menjadi penyebab terjadinya genangan dan banjir di beberapa titik kota.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh Satpol PP. Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk nyata dari penegakan aturan yang selama ini kerap diabaikan oleh sejumlah pihak.

Baca Juga :  Perlunya Raperda untuk Melindungi Lingkungan Hidup

Menurut Syaufwan, selain mencegah terjadinya penyumbatan aliran air, penertiban ini juga berdampak positif terhadap estetika kota.

“Kota Palangka Raya memiliki motto sebagai Kota Cantik. Sudah semestinya kita jaga keindahan dan kerapian kota ini dari bangunan liar yang tidak sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat perlu diberikan edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya menjaga fasilitas umum, termasuk drainase.

“Kami mendorong pemerintah agar terus melakukan pendekatan persuasif kepada warga, agar kesadaran untuk taat aturan bisa tumbuh dari diri sendiri,” imbuhnya.

Dengan adanya dukungan dari DPRD, Satpol PP diharapkan terus konsisten dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan demi menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertib, dan bebas dari potensi bencana akibat drainase yang terganggu. (ndo)

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Disebut Bakal Disokong Oleh Dana Cadangan APBD 2025

Terpopuler

Artikel Terbaru

/