26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perlunya Raperda untuk Melindungi Lingkungan Hidup

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Ketua Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, M.Hasan Busyairi mengatakan lingkungan hidup di Kota Palangkaraya perlu peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan.

Tak hanya itu, adanya kerjasama, baik pemerintah daerah maupun masyarakat untuk melakukan pencegahan, permasalahan yang berpotensi merusak atau mencemari.

Hal ini dikatakan Hasan dengan tujuan untuk melestarikan. Serta sebagai bentuk upaya bersama demi menyelamatkan lingkungan dari kehilangan spesies dan kerusakan ekosistem. Terutama karena polusi dan aktivitas manusia.

“Melestarikan lingkungan hidup sebagai bentuk untuk melindungi sumber daya alam di dalamnya. Agar lingkungan hidup tetap terjaga dari sekarang dan sampai generasi penerus kita. Terlebih lagi di Kota Palangkaraya diperlukan perlindungan dan peningkatan kualitas hidup ekosistem daerah aliran sungai (DAS),”ucapnya, Sabtu (21/7/2023).

Baca Juga :  Legislator Ajak Kaum Milenial Jauhi Penyalahgunaan Narkoba

Politis dari partai Golkar ini menerangkan maksud dari perlindungan dan peningkatan kualitas hidup ekosistem daerah aliran sungai (DAS) yang memiliki arti agar tetap terpenuhinya kebutuhan air. Terutama sesuai dengan peruntukkannya.

Tidak tercemar limbah, ekosistemnya tetap terjaga. Baik itu ikan-ikan bahkan makhluk hidup air lainnya. Apalagi wilayah Kota Palangkaraya berdekatan dengan Sungai Kahayan, yang aktivitas masyarakatnya tidak terlepas dari sungai.

“Saat ini lembaga DPRD Kota Palangkaraya dan Pemerintah Kota Palangkaraya, bersama-sama membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait lingkungan hidup. Yang bertujuan agar perlindungan ekosistem lingkungan, baik darat, udara, maupun DAS memiliki payung hukum dan aturan yang berlaku,”bebernya.(rin/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Ketua Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, M.Hasan Busyairi mengatakan lingkungan hidup di Kota Palangkaraya perlu peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan.

Tak hanya itu, adanya kerjasama, baik pemerintah daerah maupun masyarakat untuk melakukan pencegahan, permasalahan yang berpotensi merusak atau mencemari.

Hal ini dikatakan Hasan dengan tujuan untuk melestarikan. Serta sebagai bentuk upaya bersama demi menyelamatkan lingkungan dari kehilangan spesies dan kerusakan ekosistem. Terutama karena polusi dan aktivitas manusia.

“Melestarikan lingkungan hidup sebagai bentuk untuk melindungi sumber daya alam di dalamnya. Agar lingkungan hidup tetap terjaga dari sekarang dan sampai generasi penerus kita. Terlebih lagi di Kota Palangkaraya diperlukan perlindungan dan peningkatan kualitas hidup ekosistem daerah aliran sungai (DAS),”ucapnya, Sabtu (21/7/2023).

Baca Juga :  Legislator Ajak Kaum Milenial Jauhi Penyalahgunaan Narkoba

Politis dari partai Golkar ini menerangkan maksud dari perlindungan dan peningkatan kualitas hidup ekosistem daerah aliran sungai (DAS) yang memiliki arti agar tetap terpenuhinya kebutuhan air. Terutama sesuai dengan peruntukkannya.

Tidak tercemar limbah, ekosistemnya tetap terjaga. Baik itu ikan-ikan bahkan makhluk hidup air lainnya. Apalagi wilayah Kota Palangkaraya berdekatan dengan Sungai Kahayan, yang aktivitas masyarakatnya tidak terlepas dari sungai.

“Saat ini lembaga DPRD Kota Palangkaraya dan Pemerintah Kota Palangkaraya, bersama-sama membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait lingkungan hidup. Yang bertujuan agar perlindungan ekosistem lingkungan, baik darat, udara, maupun DAS memiliki payung hukum dan aturan yang berlaku,”bebernya.(rin/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru