25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

6 Bulan, Kejati Kalteng Selesaikan 25 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman mengatakan, sebanyak 25 perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif. Terhitung sejak Januari hingga Juni 2023 atau 6 bulan. Perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif berasal dari 14 kabupaten dan kota di Kalteng. Itu disampaikan Kajati Pathor Rahman dalam momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 yang jatuh setiap tanggal 22 Juli.

“Sebanyak 25 perkara dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif di Kalteng,” ujarnya, Sabtu (22/7).

Dia menyebutkan saat ini sudah sebanyak 9 rumah restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif  di Kalteng.

“Kemarin akan kita resmikan, tapi kita tunggu dengan Kajari lain. Di Kejari Palangkaraya itu ada 30 rumah RJ yang akan diresmikan. Kita minta kepada Kajari-Kajari lainharus ada 20 rumah RJ dan kalau kita jumlah 14 Kajari dan Kacabjari itu sekitar hampir 300 Rumah RJ,” bebernya.

Baca Juga :  Restorative Justice, Jaksa Hentikan Dua Kasus di Kejari Batara dan Katingan

Dia menjelaskan, sebanyak 182 perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh Kejati Kalteng. Dari 182, perkara tindak pidana Orang Dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 37, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 61, Narkotika 83, dan Terorisme 1.

Sementara di Bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kejati Kalteng menyelesaikan 1 perkara perdata litigasi.

Sedangkan di bidang pengawasan, Kejati Kalteng telah menangani sebanyak 7 laporan pengaduan dan semua laporan telah diselesaikan. Sedangkan penjatuhan hukuman sudah dilakukan terhadap 2 jaksa. (pri/hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman mengatakan, sebanyak 25 perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif. Terhitung sejak Januari hingga Juni 2023 atau 6 bulan. Perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif berasal dari 14 kabupaten dan kota di Kalteng. Itu disampaikan Kajati Pathor Rahman dalam momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 yang jatuh setiap tanggal 22 Juli.

“Sebanyak 25 perkara dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif di Kalteng,” ujarnya, Sabtu (22/7).

Dia menyebutkan saat ini sudah sebanyak 9 rumah restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif  di Kalteng.

“Kemarin akan kita resmikan, tapi kita tunggu dengan Kajari lain. Di Kejari Palangkaraya itu ada 30 rumah RJ yang akan diresmikan. Kita minta kepada Kajari-Kajari lainharus ada 20 rumah RJ dan kalau kita jumlah 14 Kajari dan Kacabjari itu sekitar hampir 300 Rumah RJ,” bebernya.

Baca Juga :  Restorative Justice, Jaksa Hentikan Dua Kasus di Kejari Batara dan Katingan

Dia menjelaskan, sebanyak 182 perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh Kejati Kalteng. Dari 182, perkara tindak pidana Orang Dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 37, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 61, Narkotika 83, dan Terorisme 1.

Sementara di Bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kejati Kalteng menyelesaikan 1 perkara perdata litigasi.

Sedangkan di bidang pengawasan, Kejati Kalteng telah menangani sebanyak 7 laporan pengaduan dan semua laporan telah diselesaikan. Sedangkan penjatuhan hukuman sudah dilakukan terhadap 2 jaksa. (pri/hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru