PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Palangka Raya mengingatkan pemerintah daerah agar kebijakan pajak daerah dan retribusi tidak memberatkan masyarakat, meski target Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus digenjot. Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyusul telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi.
Khemal menilai, upaya meningkatkan PAD Kota Palangka Raya harus dibarengi strategi pemungutan pajak yang bijak dan realistis, menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Perda pajak dan retribusi sudah ditetapkan. Tapi untuk mendongkrak PAD perlu perhatian serius. Jangan sampai target tinggi, tapi masyarakat justru terbebani,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Menurut dia, pemerintah perlu selektif menentukan sektor yang berpotensi memberi kontribusi optimal terhadap PAD. Salah satu yang dinilai menjanjikan adalah sektor jasa, terutama restoran, rumah makan, dan hotel yang cukup berkembang di Palangka Raya.
“Yang bisa didorong itu pajak restoran, rumah makan, dan hotel,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memilah objek pajak agar tidak langsung menekan masyarakat. Apalagi, warga saat ini sudah dihadapkan dengan berbagai kewajiban pembayaran lainnya.
“Di Palangka Raya ini banyak usaha kuliner dan hotel. Kalau pajaknya dimaksimalkan dari sektor itu, insyaallah target PAD bisa tercapai,” tambahnya.
Khemal menegaskan, dengan keterbatasan sektor unggulan, Kota Palangka Raya memang perlu bertumpu pada sektor jasa sebagai penopang utama PAD. Karena itu, optimalisasi pajak dan retribusi daerah menjadi kunci.
“Kita bertumpu pada pajak dan retribusi daerah untuk menopang PAD Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (jef)


