PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kota Palangkaraya Wakil Ketua I Komisi C Bidang Kesejahteraan Rakyat Ruselita, S.H menanggapi Surat Edaran Dinas Pendidikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sekolah tingkat Paud, SD dan SMP, Jumat (6/10).
Surat edaran dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dalam Nomor 800/266/Disdik.Um-Peg/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap.
“Pjj untuk peserta didik merupakan sebuah tindakan yang tepat ditengah kondisi udara yang sudah memburuk” ujarnya.
Ruselita menjelaskan PJJ bagi peserta didik jenjang Paud, SD, dan SMP sebagai upaya dari seluruh stakeholder pemerintahan dalam pencegahan Inpeksi Saluran Napas (Ispa) dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Kualitas udara di Kota Cantik ini sudah berada pada level bahaya, dikhawatirkan akan menganggu kesehatan bagi peserta didik seandainya diberlakukan pembelajaran seperti biasanya,” ucapnya.
Menurut Fraksi Partai Perindo itu, meskipun aktifitas belajar mengajar peserta didik dialihkan PJJ, mulai diberlakukan dari tanggal 5 sampai 7 oktober 2023 ini. Semua sekolah dapat menjalankan semua poin-poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
“Apa yang menjadi tanggung jawab sekolah dapat dijalankan, oleh seluruh pihak sekolah,” tukasnya. (tim)