PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran guna memastikan alokasi dana yang lebih optimal bagi kebutuhan masyarakat.
Menanggapi kebijakan tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk melaksanakan keputusan yang telah diambil pemerintah pusat.
“Itu memang sudah menjadi keputusan Presiden. Nah itu kita tidak bisa melakukan hal-hal yang di luar itu. Ya kita laksanakan. Memang kebijakan pemerintah, karena pemerintah ini apa yang dia lakukan, apa yang menjadi kebijakannya, berarti itu yang terbaik untuk masyarakat kita,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, Sudarto menegaskan bahwa DPRD Palangka Raya akan mendukung kebijakan tersebut dengan menyesuaikan penggunaan anggaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Nah kita siap, kita laksanakan, kita backup. Karena bagaimanapun, efisiensi anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi kita harus mendukung penuh,” tambahnya.
Pemotongan anggaran perjalanan dinas ini diperkirakan akan berdampak pada pengurangan frekuensi kunjungan kerja para pejabat daerah ke luar kota. Namun, pemerintah daerah diharapkan dapat mencari solusi lain agar efektivitas kerja tetap terjaga. Dia mengatakan misalnya dengan memaksimalkan penggunaan teknologi komunikasi dalam koordinasi antarwilayah. (ndo)