27.6 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Penurunan Level PPKM di Palangka Raya, Ketua Dewan Bilang Begini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kota Palangka Raya kini ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 oleh Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021.

Artinya Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini mengalami turun level dalam Penerapan PPKM. Diketahui sebelumnya dua pekan belakangan, pemerintah setempat memberlakukan PPKM Level 4.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto menyambut positif terkait PPKM di Kota Palangka Raya turun dari level 4 ke level 3.

Kendati demikian, Sigit mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah maupun masyarakat, agar tidak lengah dengan penyebaran Covid-19.  

“Meskipun PPKM turun level ke level 3, jangan kendor protokol kesehatan Covid-19, dan dukung vaksinasi yang saat ini berjalan dengan baik, dan jangan bereuforia,” ujarnya, Selasa (21/9).

Baca Juga :  Harus Ada Program Inovatif dan Cerdas untuk Menumbuhkan Minat Baca

Seperti diketahui, dalam Inmendagri tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen, maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan wajib ditutup selama 5 hari.

Hal yang sama untuk industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, juga diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat.  Wajib pula dengan memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Jangan Menimbun Oksigen dan Menaikkan Harga di Tengah Bencana Kabut As

Berdasarkan Instruksi tersebut, penerapan PPKM level 3 di Kota Palangka Raya ini,  diberlakukan sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kota Palangka Raya kini ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 oleh Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021.

Artinya Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini mengalami turun level dalam Penerapan PPKM. Diketahui sebelumnya dua pekan belakangan, pemerintah setempat memberlakukan PPKM Level 4.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto menyambut positif terkait PPKM di Kota Palangka Raya turun dari level 4 ke level 3.

Kendati demikian, Sigit mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah maupun masyarakat, agar tidak lengah dengan penyebaran Covid-19.  

“Meskipun PPKM turun level ke level 3, jangan kendor protokol kesehatan Covid-19, dan dukung vaksinasi yang saat ini berjalan dengan baik, dan jangan bereuforia,” ujarnya, Selasa (21/9).

Baca Juga :  Harus Ada Program Inovatif dan Cerdas untuk Menumbuhkan Minat Baca

Seperti diketahui, dalam Inmendagri tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen, maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan wajib ditutup selama 5 hari.

Hal yang sama untuk industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, juga diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat.  Wajib pula dengan memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Jangan Menimbun Oksigen dan Menaikkan Harga di Tengah Bencana Kabut As

Berdasarkan Instruksi tersebut, penerapan PPKM level 3 di Kota Palangka Raya ini,  diberlakukan sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Terpopuler

Artikel Terbaru