PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rencana Pemerintah Kota Palangka Raya menerapkan sistem tapping box pajak daerah mendapat dukungan dari DPRD. Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menilai kebijakan tersebut penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hap menyebut, penggunaan tapping box menjadi solusi konkret atas lemahnya sistem self assessment yang selama ini bergantung pada laporan wajib pajak. Dengan alat digital itu, transaksi usaha dapat terekam otomatis dan lebih akurat.
“Pada prinsipnya kami sangat mendukung. Dengan sistem tapping box, pencatatan transaksi menjadi objektif dan sesuai kondisi riil di lapangan,” kata Hap, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, perbedaan antara laporan pajak dan aktivitas usaha kerap terjadi karena masih manual. Kehadiran tapping box diharapkan bisa menutup celah tersebut dan memperkuat pengawasan tanpa harus turun langsung ke lapangan.
Hap menegaskan, pemasangan tapping box bukan untuk mempersulit pelaku usaha. Justru sebaliknya, kebijakan ini dirancang agar sistem perpajakan berjalan adil dan transparan bagi semua pihak.
“Ini bukan pengawasan berlebihan. Pajak yang dipungut harus sesuai dengan aktivitas usaha sebenarnya. Hasilnya nanti kembali ke masyarakat melalui pembangunan dan layanan publik,” ujarnya.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga mendorong pemerintah daerah agar aktif melakukan sosialisasi kepada wajib pajak. Pendekatan persuasif dinilai penting agar kebijakan ini dipahami dan diterima dengan baik.
“Komunikasi harus jelas. Wajib pajak perlu tahu bahwa tapping box disediakan pemerintah dan bank daerah, serta tidak menambah biaya bagi pelaku usaha,” ucap Hap.
Ia berharap penerapan tapping box dapat menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan PAD Kota Palangka Raya secara berkelanjutan.
“Kalau PAD naik, ruang fiskal pemerintah daerah makin luas untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (jef)


