31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Jadilah ASN yang Profesional, Disiplin dan Taat dengan Kode Etik

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) belum lama ini
mengungkapkan adanya jenis pelanggaran baru yang dilakukan oleh Aparatur Sipir
Negara (ASN), yakni perempuan yang memiliki suami lebih dari satu.

Wakil Ketua DPRD Kota
Palangka Raya Wahid Yusuf
, mengatakan, masalah poliandri yang terjadi di kalangan
ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah.

“Bukan hanya aturan di
pemerintahan, bahkan dalam hukum agama pun melarang wanita memiliki lebih dari
satu suami,” ucap Yusuf saat dibincangi awak media, Rabu (02/9).

Di dalam aturan UU No 1
tahun 1974 sambungnya, ASN tidak boleh melakukan poligami. Selain itu dalam PP
No 10 tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri
Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah  Nomor 10 Tahun 1983 yang berisikan perihal
yang sama dengan undang-undang tersebut.

Baca Juga :  DPRD Palangka Raya Terima Naskah Raperda Pemko

Politikus Partai
Golongan Karya (Golkar) ini berharap ASN lingkup Pemko dapat terus mentaati
aturan-aturan yang telah ditetapkan, serta dapat menjaga kedisiplinan dan taat
kepada kode etik.

“Kami ingatkan khususnya kepada ASN yang berada
di lingkup Pemko agar tidak melakukan praktik poliandri. Jadilah ASN yang
profesional, disiplin dan taat selalu dengan kode etik,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) belum lama ini
mengungkapkan adanya jenis pelanggaran baru yang dilakukan oleh Aparatur Sipir
Negara (ASN), yakni perempuan yang memiliki suami lebih dari satu.

Wakil Ketua DPRD Kota
Palangka Raya Wahid Yusuf
, mengatakan, masalah poliandri yang terjadi di kalangan
ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah.

“Bukan hanya aturan di
pemerintahan, bahkan dalam hukum agama pun melarang wanita memiliki lebih dari
satu suami,” ucap Yusuf saat dibincangi awak media, Rabu (02/9).

Di dalam aturan UU No 1
tahun 1974 sambungnya, ASN tidak boleh melakukan poligami. Selain itu dalam PP
No 10 tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri
Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah  Nomor 10 Tahun 1983 yang berisikan perihal
yang sama dengan undang-undang tersebut.

Baca Juga :  DPRD Palangka Raya Terima Naskah Raperda Pemko

Politikus Partai
Golongan Karya (Golkar) ini berharap ASN lingkup Pemko dapat terus mentaati
aturan-aturan yang telah ditetapkan, serta dapat menjaga kedisiplinan dan taat
kepada kode etik.

“Kami ingatkan khususnya kepada ASN yang berada
di lingkup Pemko agar tidak melakukan praktik poliandri. Jadilah ASN yang
profesional, disiplin dan taat selalu dengan kode etik,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru