PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sengketa lahan yang melibatkan bangunan Puskesmas Pahandut terus menjadi sorotan. Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya harus mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dikeluarkan.
Menurut Syaufwan, keputusan MA bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak ada lagi celah bagi Pemko Palangka Raya untuk mengajukan banding atau melakukan upaya hukum lainnya guna mempertahankan tanah tersebut.
“Putusan MA sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. Oleh sebab itu, pemko wajib menaati keputusan tersebut,” ujar Syaufwan, Senin (3/3/2025).
Meski demikian, ia menekankan bahwa Pemko Palangka Raya perlu memahami secara mendalam isi pokok putusan pengadilan, agar dapat mengambil langkah yang tepat dalam menjalankan keputusan tersebut. Kajian menyeluruh terhadap putusan ini penting agar penyelesaiannya tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui jalur musyawarah, Syaufwan menyebutkan bahwa keputusan akhir tetap bergantung pada hasil perundingan antara Pemko Palangka Raya dan pihak ahli waris pemilik tanah.
“Jika ada peluang untuk mencapai kesepakatan terkait ganti rugi, hal ini bisa menjadi solusi terbaik. Agar Puskesmas tetap bisa beroperasi di lokasi yang sama,” tambahnya.
Namun, apabila eksekusi putusan tetap harus dilakukan dan Puskesmas Pahandut harus dipindahkan, Syaufwan mendesak Pemko Palangka Raya segera menyiapkan lokasi baru untuk pembangunan puskesmas pengganti. Hal ini dinilai penting agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu akibat sengketa lahan tersebut.
“Yang terpenting saat ini adalah memastikan layanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan. Pemko harus segera mengambil langkah terbaik dalam menyelesaikan sengketa ini,”pungkasnya. (ndo)