PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Ruang Komisi DPRD Kota Palangka Raya, Senin (3/2/2025).
Mewakili Pj Wali Kota Palangka Raya, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Mahdi menyampaikan bahwa beberapa agenda masih menunggu hasil fasilitasi dari gubernur. Sehingga belum bisa dijadwalkan secara pasti.
“Salah satu yang dibahas adalah penjadwalan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda). Ada beberapa agenda yang masih menunggu hasil fasilitasi dari gubernur. Saat ini, informasi yang kami terima menyebutkan bahwa hasil fasilitasi tersebut belum selesai. Sehingga agendanya masih dicadangkan,” ujarnya kepada awak media usai mengikuti rapat tersebut, Senin (3/2).
Selain itu, menurutnya rapat Banmus juga membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah. Mahdi menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ masih menunggu laporan dari perangkat daerah terkait. Karena data tersebut belum masuk, maka penjadwalan pembahasan LKPJ juga belum dapat disampaikan.
Agenda lainnya yang turut dibahas adalah Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sesuai aturan, RPJMD baru dapat dibahas setelah 40 hari sejak pelantikan wali kota definitif. Oleh karena itu, rapat Banmus menjadwalkan pembahasan runwal RPJMD pada akhir Maret sebelum nantinya diparipurnakan.
Mahdi menekankan pentingnya koordinasi antara Pemko dan DPRD dalam penyusunan agenda agar semua program berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Kami berharap semua agenda bisa tersusun dengan baik dan tidak mengalami keterlambatan,” tambahnya.
Rapat Banmus ini menjadi langkah awal dalam memastikan kelancaran agenda pemerintahan Kota Palangka Raya tahun 2025. Dengan adanya perencanaan yang matang, diharapkan berbagai kebijakan daerah dapat direalisasikan sesuai target yang telah ditetapkan. (ndo)