PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satlantas Polresta Palangka Raya menertibkan aksi balap liar di Jalan Dr Murjani dan Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya pada Minggu, (2/2/2025). Pihaknya mengamankan kurang lebih 30 unit motor dan pemiliknya. Kemudian kepada para pelaku balap liar dikenakan sanksi tilang dan pembinaan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, dalam menertibkan aksi balap liar di Jalan Dr Murjani dan Jalan Diponegoro.
“Balap liar sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan para pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Palangka Raya,” ujarnya pada Senin, (3/2).
Pihaknya berharap. Kegiatan penertiban ini tidak hanya bersifat sementara. Namun dilakukan secara berkelanjutan dan ditingkatkan. Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya upaya pencegahan seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Khususnya para remaja, mengenai bahaya balap liar dan pentingnya pemahaman peraturan lalu lintas.
“Kami juga mengajak peran serta masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari aktivitas balap liar. Mari kita jaga keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan tidak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan ini,” tutupnya. (jef)