26.6 C
Jakarta
Sunday, January 5, 2025

Bahas Ketersediaan Obat! DPRD Palangka Raya Gelar RDP Bersama BPJS, IDI dan Rumah Sakit

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya. Melalui Komisi I dan III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Kota Palangka Raya. Rapat ini berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Palangka Raya, dan membahas permasalahan terkait ketersediaan obat di fasilitas kesehatan di Kota Palangka Raya, Kamis (2/1/2025).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subadi menyampaikan RDP ini diadakan menyusul adanya keluhan masyarakat. Terkait tidak tersedianya obat-obatan tertentu yang dibutuhkan pasien di sejumlah fasilitas kesehatan. Hal ini dinilai menjadi salah satu hambatan dalam memberikan pelayanan kesehatan optimal kepada masyarakat.

Perwakilan BPJS Kesehatan Kota Palangka Raya, Linda. Menjelaskan bahwa seluruh obat yang dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan harus sesuai dengan daftar obat yang tercantum dalam formularium.

“Obat-obatan yang terdaftar dalam formularium telah ditentukan berdasarkan kebijakan pemerintah dan menjadi acuan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya dalam rapat tersebut, Kamis (2/1).

Baca Juga :  Soal PPN 11 Persen, Ini Kata Anggota DPRD Palangka Raya

Formularium Nasional (Fornas) merupakan panduan resmi yang disusun oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas berdasarkan bukti ilmiah terkini. Obat-obatan yang masuk dalam daftar ini telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan, untuk diresepkan secara nasional. Fornas dirancang untuk memastikan efisiensi dan standar yang sama dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Namun, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Palangka Raya, dr. Tagor Sibarani, mengungkapkan. Bahwa dalam praktiknya, dokter sering menghadapi dilema. Ia menjelaskan bahwa peresepan obat harus didasarkan pada diagnosis yang tepat dan panduan praktik kedokteran nasional.

“Kadang, obat yang dibutuhkan pasien tidak tersedia di formularium atau rumah sakit. Dalam kasus seperti ini rumah sakit perlu menyediakan alternatif yang memiliki fungsi serupa,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemda Diminta Sigap Menyiapkan Langkah Preventif Cegah Banjir di Palangka Raya

Ia juga menyoroti adanya perubahan sistem pelayanan kesehatan yang kini mewajibkan dokter untuk mematuhi kebijakan rumah sakit selain memenuhi kebutuhan pasien. Hal ini disebut sebagai dualoyalitas, di mana dokter tidak hanya berfokus pada pasien, tetapi juga harus mempertimbangkan aturan institusi.

Meski demikian, dr. Tagor menegaskan pentingnya kolaborasi antara dokter, rumah sakit, dan tim farmasi untuk mengatasi keterbatasan tersebut.  “Kerja sama yang baik antar pihak dapat memastikan pasien tetap mendapatkan pengobatan terbaik tanpa melanggar regulasi yang ada,” tambahnya.

Dengan adanya diskusi dan evaluasi melalui RDP ini, DPRD Kota Palangka Raya berharap pelayanan kesehatan di wilayahnya dapat terus ditingkatkan. Regulasi yang jelas serta sinergi antara pihak terkait diharapkan mampu menjembatani kebutuhan pasien dengan kebijakan institusi kesehatan. (ndo)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya. Melalui Komisi I dan III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Kota Palangka Raya. Rapat ini berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Palangka Raya, dan membahas permasalahan terkait ketersediaan obat di fasilitas kesehatan di Kota Palangka Raya, Kamis (2/1/2025).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subadi menyampaikan RDP ini diadakan menyusul adanya keluhan masyarakat. Terkait tidak tersedianya obat-obatan tertentu yang dibutuhkan pasien di sejumlah fasilitas kesehatan. Hal ini dinilai menjadi salah satu hambatan dalam memberikan pelayanan kesehatan optimal kepada masyarakat.

Perwakilan BPJS Kesehatan Kota Palangka Raya, Linda. Menjelaskan bahwa seluruh obat yang dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan harus sesuai dengan daftar obat yang tercantum dalam formularium.

“Obat-obatan yang terdaftar dalam formularium telah ditentukan berdasarkan kebijakan pemerintah dan menjadi acuan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya dalam rapat tersebut, Kamis (2/1).

Baca Juga :  Soal PPN 11 Persen, Ini Kata Anggota DPRD Palangka Raya

Formularium Nasional (Fornas) merupakan panduan resmi yang disusun oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas berdasarkan bukti ilmiah terkini. Obat-obatan yang masuk dalam daftar ini telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan, untuk diresepkan secara nasional. Fornas dirancang untuk memastikan efisiensi dan standar yang sama dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Namun, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Palangka Raya, dr. Tagor Sibarani, mengungkapkan. Bahwa dalam praktiknya, dokter sering menghadapi dilema. Ia menjelaskan bahwa peresepan obat harus didasarkan pada diagnosis yang tepat dan panduan praktik kedokteran nasional.

“Kadang, obat yang dibutuhkan pasien tidak tersedia di formularium atau rumah sakit. Dalam kasus seperti ini rumah sakit perlu menyediakan alternatif yang memiliki fungsi serupa,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemda Diminta Sigap Menyiapkan Langkah Preventif Cegah Banjir di Palangka Raya

Ia juga menyoroti adanya perubahan sistem pelayanan kesehatan yang kini mewajibkan dokter untuk mematuhi kebijakan rumah sakit selain memenuhi kebutuhan pasien. Hal ini disebut sebagai dualoyalitas, di mana dokter tidak hanya berfokus pada pasien, tetapi juga harus mempertimbangkan aturan institusi.

Meski demikian, dr. Tagor menegaskan pentingnya kolaborasi antara dokter, rumah sakit, dan tim farmasi untuk mengatasi keterbatasan tersebut.  “Kerja sama yang baik antar pihak dapat memastikan pasien tetap mendapatkan pengobatan terbaik tanpa melanggar regulasi yang ada,” tambahnya.

Dengan adanya diskusi dan evaluasi melalui RDP ini, DPRD Kota Palangka Raya berharap pelayanan kesehatan di wilayahnya dapat terus ditingkatkan. Regulasi yang jelas serta sinergi antara pihak terkait diharapkan mampu menjembatani kebutuhan pasien dengan kebijakan institusi kesehatan. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru