Site icon Prokalteng

Memperingati Hari Buruh Internasional, Dewan: Perjuangkan Hak Pekerja

Evy Susantie (Foto: Hana/Prokalteng.co)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Hari Buruh Internasional atau yang dikenal juga dengan sebutan May Day atau Hari Buruh merupakan perayaan yang diperingati setiap tanggal 1 Mei di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Hari ini, Rabu (1/5), menjadi momen penting bagi para buruh akan hak-hak nya melalui perjuangan. Antara lain hak untuk mendapatkan jam kerja yang adil, kondisi kerja yang layak, dan upah yang sesuai dengan kontribusi yang diberikan dalam pekerjaan.

Sebagai anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya, Evy Susantie memberikan ucapan selamat Hari Buruh Internasional, sembari menyoroti pentingnya hak-hak pekerja seperti gaji, tunjangan, dan lainnya. Ia menekankan bahwa hak-hak tersebut bukanlah pemberian semata, namun telah dijamin oleh undang-undang ketenagakerjaan sebagai landasan hukum yang kuat.

“Hak dan perlindungan ini diperoleh melalui undang-undang ketenagakerjaan,” kata Evy saat dikonfirmasi media prokalteng.co, Rabu (1/5) siang.

Wakil Rakyat yang membidangi Kesejahteraan Rakyat ini berharap agar hak-hak pekerja khususnya di Kota Palangkaraya dapat diberikan secara penuh, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan, kesehatan, dan upah yang layak sesuai dengan standar yang berlaku.

“Dalam hal ini bila ada pelanggaran dalam hak karyawan yang tidak terpenuhi, maka bisa beroleh sanksi yaitu sanksi pidana,” tuturnya.

Namun demikian, legislator PDI Perjuangan ini juga mengingatkan bahwa selain hak-hak yang diperjuangkan, pekerja juga memiliki kewajiban yang harus ditaati. Kedisiplinan, ketepatan waktu, dan tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan.

Adapun kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan manusiawi. Dengan menghormati dan memperjuangkan hak-hak pekerja, kita harus membangun fondasi yang kuat untuk masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.(ana)

Exit mobile version