Raperda Perangkat Daerah Disepakati, DPRD Minta Komitmen Anggaran

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO-Proses penyempurnaan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Murung Raya kini memasuki tahap penting. DPRD setempat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menegaskan agar Bupati memberikan komitmen nyata menyediakan anggaran yang cukup.

Tujuannya agar perubahan susunan perangkat daerah yang telah disepakati dapat berjalan optimal dan bermanfaat sepenuhnya bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD sekaligus juru bicara Bapemperda, Sutrisno, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Puruk Cahu, Kamis (30/7/2026). Rapat ini menjadi wadah penyampaian hasil pembahasan bersama tim pemerintah daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Rahmanto Sebut Akses Jalan di Desa Tokung Perlu Perhatian Pemerintah Daerah

“Kesepakatan ini tercapai setelah pembahasan mendalam, koreksi, dan penyesuaian pasal yang dilakukan secara bersama-sama pada Rabu (29/7) lalu,” jelas Sutrisno yang juga politisi Partai Gerindra.

Perubahan ini utamanya dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025. Setelah berbagai masukan diperbaiki dan disepakati bersama, Raperda ini pun diputuskan layak untuk disahkan dan diundangkan.

Langkah selanjutnya, setelah penandatanganan berita acara kesepakatan, naskah akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk difasilitasi melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi.

Sutrisno juga berharap pemerintah kabupaten segera menyerahkan setiap salinan Peraturan Kepala Daerah maupun Surat Keputusan Bupati yang diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan. Hal ini penting agar dewan dapat menjalankan fungsi evaluasi dan pengawasan dengan tepat.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Dina Apresiasi Antusiasme UMKM di Bazar MTQ Korpri VIII

“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin baik antar semua pihak. Mohon maaf jika dalam proses pembahasan ada hal yang kurang berkenan,” tutupnya dengan santun.

Kini seluruh mata tertuju pada langkah tindak lanjut. Ketersediaan anggaran yang memadai menjadi kunci agar perubahan struktur organisasi ini tidak sekadar aturan tertulis, melainkan benar-benar melahirkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan maksimal untuk warga Murung Raya. (pan/hnd)

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO-Proses penyempurnaan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Murung Raya kini memasuki tahap penting. DPRD setempat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menegaskan agar Bupati memberikan komitmen nyata menyediakan anggaran yang cukup.

Tujuannya agar perubahan susunan perangkat daerah yang telah disepakati dapat berjalan optimal dan bermanfaat sepenuhnya bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD sekaligus juru bicara Bapemperda, Sutrisno, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Puruk Cahu, Kamis (30/7/2026). Rapat ini menjadi wadah penyampaian hasil pembahasan bersama tim pemerintah daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Rahmanto Sebut Akses Jalan di Desa Tokung Perlu Perhatian Pemerintah Daerah

“Kesepakatan ini tercapai setelah pembahasan mendalam, koreksi, dan penyesuaian pasal yang dilakukan secara bersama-sama pada Rabu (29/7) lalu,” jelas Sutrisno yang juga politisi Partai Gerindra.

Perubahan ini utamanya dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025. Setelah berbagai masukan diperbaiki dan disepakati bersama, Raperda ini pun diputuskan layak untuk disahkan dan diundangkan.

Langkah selanjutnya, setelah penandatanganan berita acara kesepakatan, naskah akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk difasilitasi melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi.

Sutrisno juga berharap pemerintah kabupaten segera menyerahkan setiap salinan Peraturan Kepala Daerah maupun Surat Keputusan Bupati yang diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan. Hal ini penting agar dewan dapat menjalankan fungsi evaluasi dan pengawasan dengan tepat.

Baca Juga :  Dina Apresiasi Antusiasme UMKM di Bazar MTQ Korpri VIII

“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin baik antar semua pihak. Mohon maaf jika dalam proses pembahasan ada hal yang kurang berkenan,” tutupnya dengan santun.

Kini seluruh mata tertuju pada langkah tindak lanjut. Ketersediaan anggaran yang memadai menjadi kunci agar perubahan struktur organisasi ini tidak sekadar aturan tertulis, melainkan benar-benar melahirkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan maksimal untuk warga Murung Raya. (pan/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru