PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Kalangan DPRD Murung Raya
(Mura) mendukung langkah pemerintah kabupaten (pemkab) setempat untuk segera
membentuk peraturan daerah (perda) yang mengatur tata cara membakar lahan kebutuhan
berladang berdasarkan kearifan lokal, maupun secara adat Dayak yang merupakan
tradisi turun temurun.
Anggota Komisi II DPRD Mura
Gad F Silam mendorong pemkab untuk segera membahas regulasi terkait boleh
tidaknya membakar lahan dalam upaya mendukung para petani membuka lahan.
“Kami mendorong pemerintah
untuk segera melakukan pembahasan terkait aturan daerah yang mengatur membakar
lahan untuk berladang bagi masyarakat,†kata Gas F Silam, akhir pekan lalu.
Menurut legislator PDIP ini,
masyarakat lokal di daerah ini tidak bisa mendapatkan tempat di mata hukum
terkait tradisi yang sudah secara turun temurun tersebut diterapkan.
Pihaknya mendukung adanya peraturan
daerah secara adat. Bahkan bisa saja dijadikan perda inisiatif. “Sebab
sejauh ini masyarakat yang ingin berladang dengan cara membakar lahan belum ada
payung hukum yang jelas,” bebernya.
Gas menambahkan, perda
dibuat agar ada payung hukum, karena berladang dengan cara membakar ini sudah
menjadi kebiasan masyarakat adat. “Artinya budaya dan kearifan lokal
masyarakat wajib dilindungi,” tegasnya.
Ditambahkannya, berladang bukan perbuatan
kejahatan yang harus dihadapkan dengan proses hukum. Menurut dia, pemerintah
wajib melindungi masyarakat dengan aturan sesuai budaya dan adat Dayak yang ada
di daerah ini.