30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan: Gunakan Dana Desa Sesuai Peruntukan

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Kebanyaknya kepala desa (kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Pernah juga terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya. Penyebabnya dikarenakan mereka kurang tertibnya administrasi. Karenanya kalangan DRPD Mura mengimbau, para kades agar menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau semua kades yang ada di tempat kita ini, jangan menggunakan dana dari DD maupun ADD. Harus sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” kata Anggota DPRD Mura, Rahmat Hidayat, Senin (26/2).

Menurut politis PKS ini, para kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bicara Soal Stunting, Doni Ajak Masyarakat Begini

“Di dalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam menggunakan dana desa, dan itu harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” imbuhnya.

Lanjutnya, perangkat desa juga diminta dapat meningkatkan kesadarannya akan pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Karenanya, DPRD Murung Raya berharap jangan ada kades atau perangkat desa yang terjerat dalam kasus korupsi. (dad/hnd)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Kebanyaknya kepala desa (kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Pernah juga terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya. Penyebabnya dikarenakan mereka kurang tertibnya administrasi. Karenanya kalangan DRPD Mura mengimbau, para kades agar menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau semua kades yang ada di tempat kita ini, jangan menggunakan dana dari DD maupun ADD. Harus sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” kata Anggota DPRD Mura, Rahmat Hidayat, Senin (26/2).

Menurut politis PKS ini, para kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bicara Soal Stunting, Doni Ajak Masyarakat Begini

“Di dalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam menggunakan dana desa, dan itu harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” imbuhnya.

Lanjutnya, perangkat desa juga diminta dapat meningkatkan kesadarannya akan pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Karenanya, DPRD Murung Raya berharap jangan ada kades atau perangkat desa yang terjerat dalam kasus korupsi. (dad/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru