30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab Diminta Tegas Awasi Perusahaan yang Abaikan Kewajiban

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui instansi terkait,
diminta untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban di
bidang ketenagakerjaan.

Jika perusahaan tidak memberi data
ketenagakerjaan dan tidak mendaftarkan ketenagakerjaannya, sanksinya bisa tidak
diperpanjang izin operasinya.

Wakil Ketua II DPRD Murung Raya
(Mura) Rahmanto Muhidin mengatakan, selama ini pengawasan pemerintah juga
dianggap masih minim untuk bidang tenaga kerja. Rahmanto mengingatkan, jangan
sampai setiap perusahaan tidak mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS
Ketenagakerjaan.

“Pemerintah Kabupaten Mura melalui
instansi terkait seharusnya mengantongi dan melakukan evaluasi secara berkala.
Paling tidak dengan adanya data bisa menjadi acuan dalam hal pengambilan
kebijakan oleh pemerintah daerah setempat,” kata Rahmanto, Rabu (23/9).

Baca Juga :  Dewan Berharap Penyelenggara Pemilu Tegas

Menurut dia, data tersebut sangat
penting untuk pembinaan dan pengawasan kepada para tenaga kerja lokal. “Dengan
adanya data mandiri dari instansi terkait juga sangat dibutuhkan sebagai
pembanding bagi instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengetahui
seberapa besar pekerja yang sudah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta
jaminan sosial tenaga kerja,” tegasnya. 

Sejauh ini, ungkap legislator PKB
ini, tidak pernah tahu secara pasti data pekerja warga Murung Raya.

“Ini yang perlu dilakukan lebih
serius lagi. Terlebih lagi, banyak tenaga kerja lokal yang saat ini turut
terdampak pandemi Covid-19, baik itu dirumahkan maupun yang telah dilakukan
pemutusan hubungan kerja,” tandasnya.

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui instansi terkait,
diminta untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban di
bidang ketenagakerjaan.

Jika perusahaan tidak memberi data
ketenagakerjaan dan tidak mendaftarkan ketenagakerjaannya, sanksinya bisa tidak
diperpanjang izin operasinya.

Wakil Ketua II DPRD Murung Raya
(Mura) Rahmanto Muhidin mengatakan, selama ini pengawasan pemerintah juga
dianggap masih minim untuk bidang tenaga kerja. Rahmanto mengingatkan, jangan
sampai setiap perusahaan tidak mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS
Ketenagakerjaan.

“Pemerintah Kabupaten Mura melalui
instansi terkait seharusnya mengantongi dan melakukan evaluasi secara berkala.
Paling tidak dengan adanya data bisa menjadi acuan dalam hal pengambilan
kebijakan oleh pemerintah daerah setempat,” kata Rahmanto, Rabu (23/9).

Baca Juga :  Dewan Berharap Penyelenggara Pemilu Tegas

Menurut dia, data tersebut sangat
penting untuk pembinaan dan pengawasan kepada para tenaga kerja lokal. “Dengan
adanya data mandiri dari instansi terkait juga sangat dibutuhkan sebagai
pembanding bagi instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengetahui
seberapa besar pekerja yang sudah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta
jaminan sosial tenaga kerja,” tegasnya. 

Sejauh ini, ungkap legislator PKB
ini, tidak pernah tahu secara pasti data pekerja warga Murung Raya.

“Ini yang perlu dilakukan lebih
serius lagi. Terlebih lagi, banyak tenaga kerja lokal yang saat ini turut
terdampak pandemi Covid-19, baik itu dirumahkan maupun yang telah dilakukan
pemutusan hubungan kerja,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru