30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

23 Warga di Mura Terjaring Razia Masker

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO–Untuk
mencegah penularan Covid-19 di Murung Raya, tim yustisi terus melakukan
sosialisasi dan razia masker ke masyarakat. Tim gabungan yang terdiri dari TNI,
Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD dan perangkat daerah (PD) terkait kembali
melaksanakan razia penggunaan masker di sejumlah wilayah.

Pada operasi pendisiplinan
protokol kesehatan di Muara Pasar Bahitom Puruk Cahu, Rabu (23/9), tim
menjaring 23 orang karena tak pakai masker di area publik. Kepala Satpol PP
Mura Iskandar mengatakan, operasi itu digelar berdasarkan Peraturan Bupati
(Perbup) Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang
penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Baca Juga :  Dari 114, Hanya 35 Desa Sudah Miliki BUMdes

“Sesuai peraturan pupati, termasuk
instruksi presiden sebelumnya, operasi kami gelar untuk mendisiplinkan
masyarakat yang belum menerapkan protokol pencegahan Covid-19,” tegas Iskandar.

Puluhan
warga yang terjaring operasi yustisi Covid-19 itu, 2 orang mendapat sanksi
denda, sementara 21 orang mendapat sanksi sosial. “Sanksi sosial dilakukan
dengan membersihkan lingkungan. Petugas juga menyediakan alat berupa sapu dan
pengki,” ungkapnya.

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO–Untuk
mencegah penularan Covid-19 di Murung Raya, tim yustisi terus melakukan
sosialisasi dan razia masker ke masyarakat. Tim gabungan yang terdiri dari TNI,
Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD dan perangkat daerah (PD) terkait kembali
melaksanakan razia penggunaan masker di sejumlah wilayah.

Pada operasi pendisiplinan
protokol kesehatan di Muara Pasar Bahitom Puruk Cahu, Rabu (23/9), tim
menjaring 23 orang karena tak pakai masker di area publik. Kepala Satpol PP
Mura Iskandar mengatakan, operasi itu digelar berdasarkan Peraturan Bupati
(Perbup) Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang
penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Baca Juga :  Dari 114, Hanya 35 Desa Sudah Miliki BUMdes

“Sesuai peraturan pupati, termasuk
instruksi presiden sebelumnya, operasi kami gelar untuk mendisiplinkan
masyarakat yang belum menerapkan protokol pencegahan Covid-19,” tegas Iskandar.

Puluhan
warga yang terjaring operasi yustisi Covid-19 itu, 2 orang mendapat sanksi
denda, sementara 21 orang mendapat sanksi sosial. “Sanksi sosial dilakukan
dengan membersihkan lingkungan. Petugas juga menyediakan alat berupa sapu dan
pengki,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru