PALANGKA RAYA – Kasus pembakaran lahan oleh peladang di Murung Raya
menjadi perhatian DPRD Kalteng dan DPRD Murung Raya. Ketua DPRD Kalimantan
Tengah Wiyatno dan Ketua DPRD Murung Raya Doni, meminta hakim pengadilan yang
menangani kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Murung Raya, memberikan
keputusan bebas dari berbagai tuntutan.
Ketua DPRD Murung Raya Doni
mengatakan, kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Murung Raya sebenarnya
hampir sama dengan yang terjadi di Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
“Hakim yang menangani kasus peladang bakar lahan di Sintang itu memberikan
putusan bebas dari berbagai tuntutan. Seharusnya, kasus peladang bakar lahan di
Kabupaten Murung Raya juga sama,” ucapnya, Senin (16/3/2020).
Doni menyatakan prihatin lantaran
peladang yang membakar lahan di Kabupaten Murung Raya dituntut tiga tahun
kurungan penjara dan denda miliaran rupiah. Dan, rencananya Hakim Pengadilan
Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, yang menangani kasus peladang bakar
lahan itu baru akan memberikan keputusan, Senin (16/3) sore.
Doni yang merupakan Politisi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, peladang Murung
Raya yang sedang menghadapi kasus pembakaran lahan tersebut berasal dari
masyarakat kecil dan bekerja sebagai petani.
“Peladang di Murung Raya itu
pun membakar lahan hanya untuk bertani. Lahan yang dibakar itu juga tidak
terlalu luas. Hampir sama lah kasusnya seperti yang dialami peladang di
Sintang. Jadi, memang sudah sepantasnya dibebaskan juga sama seperti di
Sintang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng
Wiyatno mendukung pernyataan Ketua DPRD Murung Raya tersebut. Sebab, menurut
dia, budaya di Kabupaten Sintang dengan di Provinsi Kalteng, terkhusus
Kabupaten Murung Raya, sama saja dalam hal membersihkan lahan.
Dia mengatakan masyarakat di
pulau Kalimantan, khususnya suku Dayak, sejak nenek moyang sudah membersihkan
lahan dengan cara dibakar. Tujuan membakar lahan itu pun bukan sekedar
membersihkan, tapi juga meningkatkan kesuburan tanah.
“Kami berharap hakim yang
mengadili kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Murung Raya bisa
mempertimbangkan itu juga. Termasuk keputusan hakim yang membebaskan peladang
bakar lahan di Kabupaten Sintang. Jangan dibeda-bedakan kasusnya,”
pungkasnya.