PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Sutrisno menegaskan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.
“Fungsi pengawasan merupakan salah satu tugas utama DPRD. Kami harus memastikan pemerintah daerah menjalankan tugasnya dengan baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Kamis (12/2).
Menurut Sutrisno, pengawasan yang efektif berperan penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi. Selain itu, pengawasan juga diperlukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami harus menjadi wakil rakyat yang menjalankan amanah dengan baik serta memperjuangkan hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan, DPRD memiliki tiga fungsi utama antara lain sebagai fungsi legislasi, yakni menyusun dan menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kemudian fungsi anggaran, membahas dan menetapkan anggaran daerah agar tepat sasaran. Kemudian, fungsi pengawasan guna mengawasi kinerja pemerintah daerah guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Sutrisno juga menegaskan komitmen DPRD Mura untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah. Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pembangunan,” pungkasnya.(pan)
PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Sutrisno menegaskan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.
“Fungsi pengawasan merupakan salah satu tugas utama DPRD. Kami harus memastikan pemerintah daerah menjalankan tugasnya dengan baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Kamis (12/2).
Menurut Sutrisno, pengawasan yang efektif berperan penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi. Selain itu, pengawasan juga diperlukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami harus menjadi wakil rakyat yang menjalankan amanah dengan baik serta memperjuangkan hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan, DPRD memiliki tiga fungsi utama antara lain sebagai fungsi legislasi, yakni menyusun dan menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kemudian fungsi anggaran, membahas dan menetapkan anggaran daerah agar tepat sasaran. Kemudian, fungsi pengawasan guna mengawasi kinerja pemerintah daerah guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Sutrisno juga menegaskan komitmen DPRD Mura untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah. Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pembangunan,” pungkasnya.(pan)