33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Ingat! Perusahaan Wajib Berikan THR Penuh

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) berharap, perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Mura mampu menunaikan kewajibannya dengan memberikan kompensasi Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri tahun 2022 ini. Anggota DPRD Mura Rumiadi mengimbau, agar pihak perusahaan menjalankan kewajibannya dan mengacu pada surat Menteri ketenagakerjaan (Menaker).

“Semua perusahaan swasta kami minta untuk bisa memberikan THR kepada semua karyawannya, karena masyarakat kita masih banyak yang bekerja di kawasan industri, pertambangan dan sebagainya,” jelasnya, Senin (11/04).

Menurutnya berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) para pengusaha bisa diberikan denda dan sanksi jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Baca Juga :  Dewan: ASN Harus Bisa Memberikan Pelayanan Prima

“Kami selaku wakil rakyat sangat berharap bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mura mampu menunaikan kewajibannya dengan membayar THR paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga bisa digunakan dengan bijak oleh para karyawannya,” kata Politisi PDIP ini.

Rumiadi menjelaskan jika terdapat perusahaan yang masih terdampak pandemi dan belum mampu memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, maka perlu ada dialog diantara pengusaha dengan karyawan.

“Dialog langsung antara pemilik perusahaan dengan karyawan untuk melakukan musyawarah guna mencapai kesepakatan bersama harus dilakukan, sehingga ada titik temu dan solusi,” tutupnya.

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) berharap, perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Mura mampu menunaikan kewajibannya dengan memberikan kompensasi Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri tahun 2022 ini. Anggota DPRD Mura Rumiadi mengimbau, agar pihak perusahaan menjalankan kewajibannya dan mengacu pada surat Menteri ketenagakerjaan (Menaker).

“Semua perusahaan swasta kami minta untuk bisa memberikan THR kepada semua karyawannya, karena masyarakat kita masih banyak yang bekerja di kawasan industri, pertambangan dan sebagainya,” jelasnya, Senin (11/04).

Menurutnya berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) para pengusaha bisa diberikan denda dan sanksi jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Baca Juga :  Dewan: ASN Harus Bisa Memberikan Pelayanan Prima

“Kami selaku wakil rakyat sangat berharap bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mura mampu menunaikan kewajibannya dengan membayar THR paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga bisa digunakan dengan bijak oleh para karyawannya,” kata Politisi PDIP ini.

Rumiadi menjelaskan jika terdapat perusahaan yang masih terdampak pandemi dan belum mampu memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, maka perlu ada dialog diantara pengusaha dengan karyawan.

“Dialog langsung antara pemilik perusahaan dengan karyawan untuk melakukan musyawarah guna mencapai kesepakatan bersama harus dilakukan, sehingga ada titik temu dan solusi,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru