30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

2021, DPRD Mura Akan Bahas 18 Raperda

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – 
Sebanyak 18 rancangan peraturan daerah (Raperda) siap dibahas Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) ditahun 2021. Kepastian
jumlah raperda tersebut setelah dilaksanakannya Rapat Paripurna ke-2 masa
sidang I tahun 2021 dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan
daerah, Kamis (7/1).

Rapat paripurna yang dilaksanakan
tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin dan dari
pihak eksekutif Wakil Bupati Mura, Rejikinoor serta dihadiri 13 anggota DPRD
maupun beberapa Kepala OPD.

Saat membuka rapat paripurna,
Rahmanto mengatakan rapat paripurna program pembentukan peraturan daerah
(Propemperda) berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan pasal 39 dan undang-undang 23 tahun 2014 tentang
pemerintah daerah pasal 240 ayat 1 dan ayat 2.

Baca Juga :  Ringankan Warga Terdampak, Anggota Dewan Beri Bantuan

“Proses dan tahapan
penyusunan raperda telah diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara
eksekutif dan legislatif untuk menentukan Propemperda tahun 2021. Untuk itu
kami harapkan nantinya raperda ini dapat dibahas bersama dengan
sebaik-baiknya,” ungkap Rahmanto.

Dilanjut Rahmanto, penetapan
Propemperda merupakan lankah penting dan strategis dalam upaya kemajuan dari
segi regulasi karena nantinya akan berdampak besar mengambil kebijakan
pengelolaan segala sumber yang dimiliki secara legitimit, efektif dan efisien.

Sementara itu untuk raperda yang
akan dibahas tahun ini terdiri dari 15 Raperda usulan pemerintah daerah dan 3 raperda
inisiatif DPRD. DPRD sendiri menargetkan 18 raperda tersebut harus sudah
selesai disahkan sampai masa sidang ke-III tahun 2021 ini.

Baca Juga :  Enam Raperda Usulan Pemkab Mura Siap Dibahas

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – 
Sebanyak 18 rancangan peraturan daerah (Raperda) siap dibahas Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) ditahun 2021. Kepastian
jumlah raperda tersebut setelah dilaksanakannya Rapat Paripurna ke-2 masa
sidang I tahun 2021 dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan
daerah, Kamis (7/1).

Rapat paripurna yang dilaksanakan
tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin dan dari
pihak eksekutif Wakil Bupati Mura, Rejikinoor serta dihadiri 13 anggota DPRD
maupun beberapa Kepala OPD.

Saat membuka rapat paripurna,
Rahmanto mengatakan rapat paripurna program pembentukan peraturan daerah
(Propemperda) berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan pasal 39 dan undang-undang 23 tahun 2014 tentang
pemerintah daerah pasal 240 ayat 1 dan ayat 2.

Baca Juga :  Ringankan Warga Terdampak, Anggota Dewan Beri Bantuan

“Proses dan tahapan
penyusunan raperda telah diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara
eksekutif dan legislatif untuk menentukan Propemperda tahun 2021. Untuk itu
kami harapkan nantinya raperda ini dapat dibahas bersama dengan
sebaik-baiknya,” ungkap Rahmanto.

Dilanjut Rahmanto, penetapan
Propemperda merupakan lankah penting dan strategis dalam upaya kemajuan dari
segi regulasi karena nantinya akan berdampak besar mengambil kebijakan
pengelolaan segala sumber yang dimiliki secara legitimit, efektif dan efisien.

Sementara itu untuk raperda yang
akan dibahas tahun ini terdiri dari 15 Raperda usulan pemerintah daerah dan 3 raperda
inisiatif DPRD. DPRD sendiri menargetkan 18 raperda tersebut harus sudah
selesai disahkan sampai masa sidang ke-III tahun 2021 ini.

Baca Juga :  Enam Raperda Usulan Pemkab Mura Siap Dibahas

Terpopuler

Artikel Terbaru