26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Semua Objek Pendapatan Dalam Raperda, Dapat Dipungut Sesuai Ketentuan Berlaku

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO– Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem DPRD Mura, H Fahriadi. Mengatakan, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, diharapkan mampu mengakomodir potensi atau objek pajak yang menjadi kewenangan daerah. Terutama menuju kemandirian Kabupaten Murung Raya dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai target.

Hal itu disampaikan H Fahriadi, dalam rapat paripurna pandangan fraksi terhadap empat buah, Rancangan Peraturan Daerah tahun 2023, dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Sehingga, imbuh dia,  semua objek pendapatan yang telah ditetapkan dalam Raperda, dapat dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia juga mempertanyakan, galian C yang ada di sekitar wilayah perusahaan tambang maupun perusahaan kayu, yang selama ini diambil begitu saja oleh pihak perusahaan, untuk penimbunan jalan maupun bangunan lainnya oleh pihak perusahaan, bisa dikenakan pajak.

Baca Juga :  Dewan Dorong Desa di Mura untuk Berinovasi

“Selanjutnya dinas teknis penghasil pajak dan retribusi daerah punya tanggung jawab, untuk melakukan penagihan sesuai target serta ketentuan yang berlaku,” terangnya, baru-baru ini.

Menyangkut pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, agar bisa dipungut retribusinya dengan nama retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Fraksi Partai Nasdem mempertanyakan, terkait dengan perparkiran terdapat dua jenis pelayanan parkiran yaitu, parkir out street dan parkir on street.

“Apakah pajak tersebut bisa dipungut, terhadap pemungutan pajak agar tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan,” tukasnya.

Ditambahkan Fahriadi, perlu aturan-aturan yang mengikat sebagai syarat terakhir, sejauh mana implementasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 4 tahun 2023, tentang Pemungutan pajak dan Barang Jasa Tertentu. (dad/kpg/ind)

Baca Juga :  Dewan: ASN Harus Mampu Melayani Masyarakat

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO– Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem DPRD Mura, H Fahriadi. Mengatakan, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, diharapkan mampu mengakomodir potensi atau objek pajak yang menjadi kewenangan daerah. Terutama menuju kemandirian Kabupaten Murung Raya dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai target.

Hal itu disampaikan H Fahriadi, dalam rapat paripurna pandangan fraksi terhadap empat buah, Rancangan Peraturan Daerah tahun 2023, dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Sehingga, imbuh dia,  semua objek pendapatan yang telah ditetapkan dalam Raperda, dapat dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia juga mempertanyakan, galian C yang ada di sekitar wilayah perusahaan tambang maupun perusahaan kayu, yang selama ini diambil begitu saja oleh pihak perusahaan, untuk penimbunan jalan maupun bangunan lainnya oleh pihak perusahaan, bisa dikenakan pajak.

Baca Juga :  Dewan Dorong Desa di Mura untuk Berinovasi

“Selanjutnya dinas teknis penghasil pajak dan retribusi daerah punya tanggung jawab, untuk melakukan penagihan sesuai target serta ketentuan yang berlaku,” terangnya, baru-baru ini.

Menyangkut pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, agar bisa dipungut retribusinya dengan nama retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Fraksi Partai Nasdem mempertanyakan, terkait dengan perparkiran terdapat dua jenis pelayanan parkiran yaitu, parkir out street dan parkir on street.

“Apakah pajak tersebut bisa dipungut, terhadap pemungutan pajak agar tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan,” tukasnya.

Ditambahkan Fahriadi, perlu aturan-aturan yang mengikat sebagai syarat terakhir, sejauh mana implementasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 4 tahun 2023, tentang Pemungutan pajak dan Barang Jasa Tertentu. (dad/kpg/ind)

Baca Juga :  Dewan: ASN Harus Mampu Melayani Masyarakat

Terpopuler

Artikel Terbaru