SAMPIT, PROKALTENG.COโ Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi. Mengatakan, bahwa di daerah ini sering kali ditemukan sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat adat. Sehingga perlu ada keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat adat.
โPemerintah daerah harus melindungi hak masyarakat adat. Dengan melakukan pengajuan untuk penetapan hutan adat kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena ini bersifat mendesak. Sebab, wilayah di Kabupaten Kotim banyak investasi dari perkebunan, yang terus menggerus lahan masyarakat,โ kata M.Abadi, Selasa (30/5).
Menurutnya. Kalau tidak segera direalisasikan penetapan itu. Nantinya sengketa lahan dengan masyarakat adat akan terus terjadi. Dan ini akan menjadi kekhawatiran bersama. Maka dari itu, penetapan dan pengakuan akan hutan adat sangatlah penting. Guna meminimalisir terjadinya konflik.
โSelama ini banyak konflik antara warga dengan investor. Ini akibat kurangnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat adat, Penetapan status hutan adat itu bisa dilakukan pemerintah. Sepanjang masyarakat adat yang bersangkutan memang masih ada. Dan diakui keberadaannya. Berbeda kalau masyarakat adat tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat itu dapat kembali kepada pemerintah,โ ucap Abadi.
Politisi Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, adanya penetapan hutan adat, perusahaan besar tidak bisa sewenang-wenang lagi melakukan pembabatan. Hingga penyerobotan terhadap lahan warga. Karena selama ini pihak investor sering melakukan peyerobotan. Sehingga terjadi sengketa.
โNantinya kalau ada yang melanggar akan dikenakan sanksi. Karena masyarakat adat selaku pemangku hutan adat dilindungi haknya. Untuk mengelola hutan adat dan mendapat perlindungan dari gangguan perusakan lingkungan,โ ucapnya.(bah)