30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dukung Sanksi bagi Pemberi dan Penerima Uang Kepada Pengemis

SAMPIT, PROKALTENG.CO–Ketua
Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Agus Seruyantara mengatakan,
pemerintah daerah harus tegas dalam penerapan peraturan daerah (perda) tentang
penanganan gelandangan dan pengemis serta tuna susila. Pasalnya di dalam perda
telah diatur seperti apa mekanisme mengatasi keberadaan mereka dan sanksinya.

“Saya juga sangat
mendukung adanya kebijakan pemerintah daerah terkait sanksi bagi pemberi dan
penerima uang kepada pengemis dan gelandangan yang sering ditemui di
persimpangan lampu merah atau traffic light yang ada didalam Kota Sampit,” ujar
Agus, Selasa (25/5).

Menurutnya, sanksi
tegas yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah berupa sanksi kurungan selama
enam hari. Hal tersebut sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008
tentang penanganan gelandangan, pengemis dan tuna susila. Untuk itu harus
ditegakkan karena kerap menjadi keluhan masyarakat terutama para panguna jalan.

Baca Juga :  Fraksi PKB di DPRD Kotim Mempertanyakan Dana Silpa

“Dengan ditegakkannya
perda tersebut, maka itu menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah Kota
Sampit. Kami juga mendorong agar perlu adanyanya penertiban dan pengawasan dari
PD terkait. Sehingga perda ini tidak hanya tulisan saja namun ada tindakan
langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” ucap Agus.

Politikus Partai PDI Perjuangan ini juga
mengatakan, selama ini para pengemis di Kota Sampit memang sudah sangat
meresahkan bagi masyarakat. Pasalnya tidak hanya di warung-warung makan saja
sekarang sudah menjamur di setiap sudut kota bahkan hampir di seluruh lampu
merah yang ada di Kota Sampit.

SAMPIT, PROKALTENG.CO–Ketua
Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Agus Seruyantara mengatakan,
pemerintah daerah harus tegas dalam penerapan peraturan daerah (perda) tentang
penanganan gelandangan dan pengemis serta tuna susila. Pasalnya di dalam perda
telah diatur seperti apa mekanisme mengatasi keberadaan mereka dan sanksinya.

“Saya juga sangat
mendukung adanya kebijakan pemerintah daerah terkait sanksi bagi pemberi dan
penerima uang kepada pengemis dan gelandangan yang sering ditemui di
persimpangan lampu merah atau traffic light yang ada didalam Kota Sampit,” ujar
Agus, Selasa (25/5).

Menurutnya, sanksi
tegas yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah berupa sanksi kurungan selama
enam hari. Hal tersebut sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008
tentang penanganan gelandangan, pengemis dan tuna susila. Untuk itu harus
ditegakkan karena kerap menjadi keluhan masyarakat terutama para panguna jalan.

Baca Juga :  Fraksi PKB di DPRD Kotim Mempertanyakan Dana Silpa

“Dengan ditegakkannya
perda tersebut, maka itu menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah Kota
Sampit. Kami juga mendorong agar perlu adanyanya penertiban dan pengawasan dari
PD terkait. Sehingga perda ini tidak hanya tulisan saja namun ada tindakan
langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” ucap Agus.

Politikus Partai PDI Perjuangan ini juga
mengatakan, selama ini para pengemis di Kota Sampit memang sudah sangat
meresahkan bagi masyarakat. Pasalnya tidak hanya di warung-warung makan saja
sekarang sudah menjamur di setiap sudut kota bahkan hampir di seluruh lampu
merah yang ada di Kota Sampit.

Terpopuler

Artikel Terbaru