Site icon Prokalteng

Cegah Penimbunan, Lakukan Pengawasan Pendistribusian Minyak Goreng

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kotim Juliansyah (depan) bersama Ketua Komisi II Hj.Darmawati dan Anggotanya M.Abadi saat melakukan sidak di salah satu agenda minyak goreng, pada Senin (24/1). (BAHRI/KALTENGPOS)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat berbagai informasi dari pegawai swalayan dan ritel modern, salah satunya adanya aksi borong minyak goreng, sebab penjualan minyak goreng di ritel modern cepat habis dalam sekejap karena harganya sesuai keputusan pemerintah yaitu Rp14.000 per liter, sedangkan di pasar tradisional berkisar Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kotim Juliansyah meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng, hal ini untuk mencegah adanya penimbunan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan cara tidak benar.

“Kami meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan pengawasan, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi saat ini untuk mendapatkan keuntungan secara berlebihan. Penjual minyak goreng juga harus mengawasi dan mencegah akan terjadinya aksi borong,” kata Juliansyah, Rabu (26/1)

Dirinya juga mengatakan dengan adanya pengawasan itu dapat mencegah kemungkinan terjadinya penimbunan, karena minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok sehingga permintaannya selalu tinggi, selain itu juga pengawasan dapat memastikan kelancaran pasokan, stok serta fluktuasi harga di pasaran.

“Kami juga mengimbau masyarakat Kabupaten Kotim untuk tidak melakukan aksi borong terhadap minyak goreng, karena itu justru bisa memicu kenaikan harga minyak goreng kalau pasokan tidak lancar, walaupun harga di swalayan dan ritel modern murah tetapi kosong, sementara di pasaran banyak tetapi mahal,” ucap Juliansyah.

Politisi Partai Gerindra ini juga meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian harus melakukan sosialisasi kepasar-pasar terkait kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan harga minyak goreng yaitu Rp14.000 per liter, dan para pedagang juga perlu difasilitasi dengan distributor agar mereka dapat menjual minyak goreng dengan harga sesuai anjuran pemerintah yaitu Rp.14.000 perliternya.

“Dinas Perdagangan harus turun ke lapangan untuk mensosialisasikan harga minyak goreng sesuai anjuran pemerintah. Dan juga membantu pedagang tradisional untuk mendapatkan pasokan dengan harga normal dari distributor sehingga mereka juga bisa menjual dengan harga Rp14.000 per liter, sehingga tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di daerah ini,” imbuhnya.(bah).

Exit mobile version