31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Bapemperda Ajukan Usul Revisi Perda KTR

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) akan dilakukan revisi. Pihak Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim telah mengajukan usulan revisi kepada pemerintah
daerah dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan.

Ketua Bapemperda DPRD
Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan setelah memperhatikan dan
mempelajari, sejak ditetapkannya perda KTR itu tidak berjalan efektif.
Pasalnya, ada beberapa kendala dalam penerapannya, karena area terlarang yang
di dalamnya tidak boleh ada sama sekali aktivitas rokok baik itu spanduk,
reklame maupun baliho.

“Penetapan KTR itu
adalah segala kegiatan produksi dan distribusi rokok seperti membuat, menjual,
mengiklankan maupun mempromosikan rokok tidak boleh didaerah yang masuk wilayah
KTR, karena selama ini di dalam perda tersebut tidak disebutkan
wilayahnya,” sampai Handoyo.

Baca Juga :  KUA- PPAS Perubahan 2022 Telah Ditandatangani Bersama

Menurutnya revisi perda
tersebut terkait pemasangan reklame di luar batas jalan, median jalan atau di
badan-badan jalan yang berdekatan dengan KTR. “Kalau di dalam perda yang
dulu tidak dibolehkan seluruhnya, jadi sekarang ada kelonggaran dalam pengaturannya,
jarak dari yang tidak diperbolehkan misalnya di fasilitas umum termasuk rumah
ibadah dan pendidikan itu berjarak, di situ tidak ada ditentukan dalam perda
yang dulu, makanya perlu adanya revisi,” ujar Handoyo.

Politisi Partai
Demokrat ini juga mengatakan, dalam revesi perda KTR nanti pihaknya akan
menuangkan bagaimana cara pemasangan reklame dengan diberikan jarak, misalnya
dari pendidikan itu maksimalnya kurang lebihnya 50 meter. Dnegan begitu,
diharapkan dalam pengaturan Perda KTR nanti pelaksanaannya berimbang.

Baca Juga :  Wakil Rakyat Ini Prihatin Musibah Banjir

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) akan dilakukan revisi. Pihak Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim telah mengajukan usulan revisi kepada pemerintah
daerah dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan.

Ketua Bapemperda DPRD
Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan setelah memperhatikan dan
mempelajari, sejak ditetapkannya perda KTR itu tidak berjalan efektif.
Pasalnya, ada beberapa kendala dalam penerapannya, karena area terlarang yang
di dalamnya tidak boleh ada sama sekali aktivitas rokok baik itu spanduk,
reklame maupun baliho.

“Penetapan KTR itu
adalah segala kegiatan produksi dan distribusi rokok seperti membuat, menjual,
mengiklankan maupun mempromosikan rokok tidak boleh didaerah yang masuk wilayah
KTR, karena selama ini di dalam perda tersebut tidak disebutkan
wilayahnya,” sampai Handoyo.

Baca Juga :  KUA- PPAS Perubahan 2022 Telah Ditandatangani Bersama

Menurutnya revisi perda
tersebut terkait pemasangan reklame di luar batas jalan, median jalan atau di
badan-badan jalan yang berdekatan dengan KTR. “Kalau di dalam perda yang
dulu tidak dibolehkan seluruhnya, jadi sekarang ada kelonggaran dalam pengaturannya,
jarak dari yang tidak diperbolehkan misalnya di fasilitas umum termasuk rumah
ibadah dan pendidikan itu berjarak, di situ tidak ada ditentukan dalam perda
yang dulu, makanya perlu adanya revisi,” ujar Handoyo.

Politisi Partai
Demokrat ini juga mengatakan, dalam revesi perda KTR nanti pihaknya akan
menuangkan bagaimana cara pemasangan reklame dengan diberikan jarak, misalnya
dari pendidikan itu maksimalnya kurang lebihnya 50 meter. Dnegan begitu,
diharapkan dalam pengaturan Perda KTR nanti pelaksanaannya berimbang.

Baca Juga :  Wakil Rakyat Ini Prihatin Musibah Banjir

Terpopuler

Artikel Terbaru