27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Dewan Dorong PN Sampit Melakukan Sidang di Lapangan

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Sejumlah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama
ini melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Dalam kunjungan itu,
dewan mendorong agar PN Sampit melakukan sidang di lapangan terkait perbaikan
akta kelahiran.

Sekretaris Komisi I
DPRD Kabupaten Kotim, Hendra Sia mengatakan, dalam pembicaraan pihaknya saat
kunjungan, Kepala Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit, menyatakan siap
melakukan sidang ke lapangan terkait masalahan pencatatan sipil, dan mereka
sudah MoU dengan pemerintah daerah (pemda) terkait sidang ke lapangan ini.

“Pihak PN Sampit
siap untuk melaksanakan sidang terkait masalah pencatatan sipil, seperti
kesalahan nama, tanggal dari akta kelahiran yang biasanya selalu sidangnya di
pengadilan. Kami juga baru tahu mereka sudah MoU dengan pemerintah daerah
(pemda) terkait sidang ke lapangan ini,” ujar Hendra Sia.

Baca Juga :  DPRD Dorong Tertibkan Pengemis dan Pengamen

Menurut Hendra Sia
pihak PN Sampit siap melakukan sidang di lapangan atau di tempat kerena sudah
bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan perbankan
agar pengurus dan pembayarannya di tempat juga.

“Kalau ada 10
kasus mereka siap turun, dikoordinatori pihak kecamatan atau pihak desa,  baik itu kesalahan nama, tanggal lahir dan
tahun harus dipersidangkan, kalau salah huruf saja masih bisa di Disdukcapil
tapi harus ada penyertaan data pendukung juga,” sampai Hendra Sia.

Politikus Partai
Perindo ini juga meminta para camat, lurah, kades dan RT atau RW dapat menyosialisasikan
kepada, sehingga mereka tidak perlu lagi harus datang jauh-jauh mengurus
perbaikan terkait kesalahan pada akte kelahiran harus ke kantor disdukcapil dan
ke pengadilan.

Baca Juga :  Supaya Maksimal, BNK Perlu Dibentuk di Kotim

“Kami minta semua pihak dapat
mensosialisasikannya kepada masyarakat agar mereka tahu, sehingga kalau ada
kesalahan bisa segera dapat diperbaiki, langkah itu juga untuk meringankan
beban masyarakat, apalagi yang di pelosok-pelosok kasihan kalau harus jauh-jauh
ke pengadilan,” tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Sejumlah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama
ini melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Dalam kunjungan itu,
dewan mendorong agar PN Sampit melakukan sidang di lapangan terkait perbaikan
akta kelahiran.

Sekretaris Komisi I
DPRD Kabupaten Kotim, Hendra Sia mengatakan, dalam pembicaraan pihaknya saat
kunjungan, Kepala Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit, menyatakan siap
melakukan sidang ke lapangan terkait masalahan pencatatan sipil, dan mereka
sudah MoU dengan pemerintah daerah (pemda) terkait sidang ke lapangan ini.

“Pihak PN Sampit
siap untuk melaksanakan sidang terkait masalah pencatatan sipil, seperti
kesalahan nama, tanggal dari akta kelahiran yang biasanya selalu sidangnya di
pengadilan. Kami juga baru tahu mereka sudah MoU dengan pemerintah daerah
(pemda) terkait sidang ke lapangan ini,” ujar Hendra Sia.

Baca Juga :  DPRD Dorong Tertibkan Pengemis dan Pengamen

Menurut Hendra Sia
pihak PN Sampit siap melakukan sidang di lapangan atau di tempat kerena sudah
bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan perbankan
agar pengurus dan pembayarannya di tempat juga.

“Kalau ada 10
kasus mereka siap turun, dikoordinatori pihak kecamatan atau pihak desa,  baik itu kesalahan nama, tanggal lahir dan
tahun harus dipersidangkan, kalau salah huruf saja masih bisa di Disdukcapil
tapi harus ada penyertaan data pendukung juga,” sampai Hendra Sia.

Politikus Partai
Perindo ini juga meminta para camat, lurah, kades dan RT atau RW dapat menyosialisasikan
kepada, sehingga mereka tidak perlu lagi harus datang jauh-jauh mengurus
perbaikan terkait kesalahan pada akte kelahiran harus ke kantor disdukcapil dan
ke pengadilan.

Baca Juga :  Supaya Maksimal, BNK Perlu Dibentuk di Kotim

“Kami minta semua pihak dapat
mensosialisasikannya kepada masyarakat agar mereka tahu, sehingga kalau ada
kesalahan bisa segera dapat diperbaiki, langkah itu juga untuk meringankan
beban masyarakat, apalagi yang di pelosok-pelosok kasihan kalau harus jauh-jauh
ke pengadilan,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru