25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Hutan di Wilayah Kotim Sangat Kritis

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mengaku sangat prihatin atas musibah banjir yang menimpa wilayah utara, tepatnya di Kecamatan Antang Kalang, Bukit Sentuai dan Telaga Antang. Diperkirakan ketinggian airnya hingga satu meter lebih hingga menenggelamkan ratusan rumah di wilayah tersebut.

“Sebenarnya salah satu akibat banjir adalah karena di wilayah Kotim, hutannya sangat kritis. Selain karena kebakaran yang merusak kelestarian alam, ialah pembukaan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit, penebangan hutan juga merusak resapan air hujan yang dapat membahayakan, karena akan menyebabkan longsor dan banjir,” kata Abadi, Selasa (23/8).

Menurut dia, hutan merupakan salah satu sumber oksigen bagi makhluk hidup. Hutan juga menjadi kawasan tempat tinggal untuk satwa. Dalam kehidupan manusia, hutan telah membawa banyak manfaat. Contohnya mencegah banjir, tanah longsor, menjadi sumber oksigen dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Disampaikan di Paripurna, Disdik Harus Tindak Lanjuti Reses Anggota DPRD

“Saat ini sangat disayangkan, banyak manusia dalam halnya mereka membangun perkebunan kelapa sawit hingga melakukan pembukaan lahan, penebangan hutan secara liar bisa diartikan sebagai aktivitas illegal logging karena perusahaan melakukan penebangan dalam kawasan hutan secara ilegal atau tanpa izin. Silahkan dicek semua izin kebun yang ada, apakah sudah sesuai dengan data arahan lokasinya atau hak guna usahanya,” ujar Abadi.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengatakan, bahwa dalam aturan sangat jelas. Larangan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yaitu setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.

Baca Juga :  Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Wilayah Perusahaan

“Selain itu juga dalam pasal 13, penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c yang merupakan penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan 500 meter dari tepi waduk atau danau dan 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa, 100 meter dari kiri kanan tepi sungai, 50 meter dari kiri kanan tepi anak sungai, 2 kali kedalaman jurang dari tepi jurang, 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai,” terangnya.

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mengaku sangat prihatin atas musibah banjir yang menimpa wilayah utara, tepatnya di Kecamatan Antang Kalang, Bukit Sentuai dan Telaga Antang. Diperkirakan ketinggian airnya hingga satu meter lebih hingga menenggelamkan ratusan rumah di wilayah tersebut.

“Sebenarnya salah satu akibat banjir adalah karena di wilayah Kotim, hutannya sangat kritis. Selain karena kebakaran yang merusak kelestarian alam, ialah pembukaan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit, penebangan hutan juga merusak resapan air hujan yang dapat membahayakan, karena akan menyebabkan longsor dan banjir,” kata Abadi, Selasa (23/8).

Menurut dia, hutan merupakan salah satu sumber oksigen bagi makhluk hidup. Hutan juga menjadi kawasan tempat tinggal untuk satwa. Dalam kehidupan manusia, hutan telah membawa banyak manfaat. Contohnya mencegah banjir, tanah longsor, menjadi sumber oksigen dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Disampaikan di Paripurna, Disdik Harus Tindak Lanjuti Reses Anggota DPRD

“Saat ini sangat disayangkan, banyak manusia dalam halnya mereka membangun perkebunan kelapa sawit hingga melakukan pembukaan lahan, penebangan hutan secara liar bisa diartikan sebagai aktivitas illegal logging karena perusahaan melakukan penebangan dalam kawasan hutan secara ilegal atau tanpa izin. Silahkan dicek semua izin kebun yang ada, apakah sudah sesuai dengan data arahan lokasinya atau hak guna usahanya,” ujar Abadi.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengatakan, bahwa dalam aturan sangat jelas. Larangan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yaitu setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.

Baca Juga :  Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Wilayah Perusahaan

“Selain itu juga dalam pasal 13, penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c yang merupakan penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan 500 meter dari tepi waduk atau danau dan 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa, 100 meter dari kiri kanan tepi sungai, 50 meter dari kiri kanan tepi anak sungai, 2 kali kedalaman jurang dari tepi jurang, 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai,” terangnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru