SAMPIT,
PROKALTENG.CO–
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hj Darmawati meminta
pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan kinerjanya dalam mengatasi masalah
persampahan di daerah ini. Pasalnya
masalah sampah ini sudah masuk dalam kategori serius, artinya pihak pemerintah
daerah harus menunjukan keseriusannya juga dalam meningkatkan kesadaran di masyarakat
dalam membuang sampah.
“Hingga saat ini
keadaan sampah di Kabupaten Kotim masih terus menjadi polemik. Bahkan banyak
titik atau tempat menjadi wadah tumpukan sampah bahkan dekat kawasan falsilitas
dunia pendidikan, bahkan sampahnya sampai berhamburan di jalan raya,” ujar
Darmawati Minggu (21/3).
Dia juga menilai
eksekusi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Sampah tidak berjalan sesuai
fungsinya. Perda yang dibuat sejak tiga tahun lalu itu kini hanya menjadi buku
tambahan lembaran milik daerah terkait peraturan. Harusnya pihak eksekutif
selaku pelaksana secara teknis melakukan langkah-langkah pencegahan dengan
menindak tegas oknum-oknum masyarakat yang secara terang-terangan melakukan
pembuangan sampah secara sembarangan.
“Sejak dibuatkan
dan disosialisasikan tiga tahun lalu hingga saat ini belum ada hasilnya. Berarti
memang tidak ada manfaatnya membuat peraturan kalau hanya untuk tambahan
lembaran daerah saja. Kami juga berharap instansi terkait selaku kepanjangan
tangan Bupati dalam penindakan bisa segera memberikan kontribusinya kepada
daerah, mengingat kondisi dilapangan saat ini dinilai semakin marak pembuangan
sampah sembarangan,” ucap Darmawati.
Politikus Partai Golkar
ini juga meminta pemerintah daerah melalui intansi terkit segera memaksimalkan
fungsi perda yang sudah ada, sehingga
memberikan efek jera kepada oknum-oknum masyarakat yang secara
sembarangan membuang sampah yang masih terjadi hingga saat ini.
“Kami minta segera
maksimalkan Perda itu, karena dampaknya sudah dirasakan saat ini yaitu
lingkungan kurang bersih karena kotor, juga efek yang paling nyata ialah setiap
kali hujan hampir disetiap kawasan permukiman pun terendam karena genangan air,
dan itu juga rentan menyebabkan penyakit,†sampai Darmawati.
Menurutnya selama ini
Pemkab Kotim belum pernah melakukan penegakan hukum kepada oknum masyarakat
yang membuang sampah sembarangan. Dan bahkan adanya Perda tersebut dinilai
mandul lantaran belum terbukti bermanfaat bagi daerah.
“Dibuatnya perda itu untuk kepentingan daerah,
sekaranglah saatnya di fungsikan, sebab perda itu sudah hampir tiga tahun ini
sejak masa sosialisasinya belum diterapkan,†pungkasnya.