SAMPIT,
PROKALTENG.COโ Wacana
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menerapkan sanksi tegas
bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 mendapat dukungan dari
jajaran legeslatif. Hal ini disampaiakan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten
Kotim, H Sanidin.
โKami sangat
mendukung adanya sanksi tegas, kalau memang itu perlu dilakukan agar
pengendalian Covid-19 bisa berjalan dengan baik dan penyebaran virus mematikan
itu dapat dikendalikan,โ ujar Sanidin, Kamis (20/5).
Dia mengatakan, sanksi
tegas dalam bentuk kurungan badan bagi pelanggar protokol kesehatan, serta
denda adalah merupakan langkah yang sudah tepat. Hal itu untuk memberikan
dampak efek jera kepada warga yang getol
mengabaikan protokol kesehatan, khususnya di Kabupaten Kotim ini.
โKami jajaran
komisi III DPRD Kabupaten Kotim sangat mendukung langkah atau kebijakan
pemerintah daerah. Terpenting kebijakan tersebut nantinya harus mendasar dan
juga tidak pandang bulu. Kami yakin dengan menerapkan sanksi kurungan bagi
pelanggar prokes Covid-19, sesuai yang disampaikan Gubernur Kalteng belum lama
ini akan ada efek jera bagi masyarakat yang getol melanggar Prokes,โ
ungkap Sanidin.
Politikus Partai
Gerindra ini juga menegaskan, agar dalam teknis pelaksanaanya nanti pihak yang
berwenang harus benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat secara umum.
Bahkan dia juga mengharapkan agar sosialisasi akan kebijakan tersebut harus
sampai hingga kepolosok dan termasuk perusahaan besar swasta (PBS).
โSosialisasi harus
benar-benar mencapai target, baik itu secara umum, ke seluruh perusahaan maupun
desa-desa yang ada di daerah ini, hal ini wajib dilakukan agar tidak ada kesan
tebang pilih dalam hal menerapkan prokes nantinya,โ tegas Sanidin.
Ia juga menjelaskan
sejauh ini memang pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikalangan masyarakat
masih terjadi, hal ini terutama menyangkut menggunakan masker dan juga menjaga
jarak, sehingga perlu dibenahi dan ditingkatkan kesadarannya.