25.4 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Kejadian Tumpahan CPO Bentuk Kelalaian

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar meminta pemerintah daerah dan pihak terkait mengambil tindakan tegas terhadap insiden kebocoran minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari sebuah tongkang yang sedang melakukan pengisian di Pelabuhan Pelindo III Bagendang.

"Kejadian tumpahan CPO milik PT. Agro Indomas yang terjadi di Pelabuhan Pelindo III Bagendang karena adanya retakan di lambung kiri kapal, hal ini merupakan bentuk kelalaian dari pelaksana dan penyedia fasilitas, dan mereka harus dipertanggung jawabkan, karena kebocoran itu telah mencemari perairan sungai mentaya," sampai Kurniawan, Kamis (19/8).

Dirinya menegaskan, Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim sangat menyayangkan terjadinya tumpahan CPO ke Sungai Mentaya akibat kelalaian pihak terkait. Hal ini tentu harus diproses sesuai aturan dan dilakukan secara transparan. Dan kalau dilihat keretakan kapal seperti pada insiden kebocoran CPO itu, hal tersebut juga bisa berdampak lebih besar. Kapal juga mengangkut tenaga kerja, sehingga dikhawatirkan bisa saja hal yang lebih buruk terjadi saat perjalanan.

Baca Juga :  Dongkrak PAD, Potensi Pajak di Pedesaan Harus Dioptimalkan

"Kegiatan kepelabuhanan yang melayani pelayaran internasional, sudah harus menjalankan IMDG CODE dan sudah tertuang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan," terang Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional inj juga mengatakan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit sebagai pembina terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) harus bertindak tegas atas kejadian itu. Dan KSOP Sampit harusnya tidak menerbitkan izin gerak atau kegiatan bongkar muat di area lokasi kejadian.

"Seharusnya ada dokumen yang harus disetujui oleh semua pihak terkait sebelum melakukan proses pengisian CPO dari bulking station atau fasilitas penimbunan ke kapal, yang jadi pertanyaan kami apakah sebelum pengisian benar-benar dicek sehingga proses pengisian CPO dapat dilaksanakan. Kami mengharapkan KSOP bisa menjalankan prosedur secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kurniawan.

Baca Juga :  Riskon : Sulitnya Mendapatkan Pendonor Plasma Konvalesen

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar meminta pemerintah daerah dan pihak terkait mengambil tindakan tegas terhadap insiden kebocoran minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari sebuah tongkang yang sedang melakukan pengisian di Pelabuhan Pelindo III Bagendang.

"Kejadian tumpahan CPO milik PT. Agro Indomas yang terjadi di Pelabuhan Pelindo III Bagendang karena adanya retakan di lambung kiri kapal, hal ini merupakan bentuk kelalaian dari pelaksana dan penyedia fasilitas, dan mereka harus dipertanggung jawabkan, karena kebocoran itu telah mencemari perairan sungai mentaya," sampai Kurniawan, Kamis (19/8).

Dirinya menegaskan, Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim sangat menyayangkan terjadinya tumpahan CPO ke Sungai Mentaya akibat kelalaian pihak terkait. Hal ini tentu harus diproses sesuai aturan dan dilakukan secara transparan. Dan kalau dilihat keretakan kapal seperti pada insiden kebocoran CPO itu, hal tersebut juga bisa berdampak lebih besar. Kapal juga mengangkut tenaga kerja, sehingga dikhawatirkan bisa saja hal yang lebih buruk terjadi saat perjalanan.

Baca Juga :  Dongkrak PAD, Potensi Pajak di Pedesaan Harus Dioptimalkan

"Kegiatan kepelabuhanan yang melayani pelayaran internasional, sudah harus menjalankan IMDG CODE dan sudah tertuang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan," terang Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional inj juga mengatakan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit sebagai pembina terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) harus bertindak tegas atas kejadian itu. Dan KSOP Sampit harusnya tidak menerbitkan izin gerak atau kegiatan bongkar muat di area lokasi kejadian.

"Seharusnya ada dokumen yang harus disetujui oleh semua pihak terkait sebelum melakukan proses pengisian CPO dari bulking station atau fasilitas penimbunan ke kapal, yang jadi pertanyaan kami apakah sebelum pengisian benar-benar dicek sehingga proses pengisian CPO dapat dilaksanakan. Kami mengharapkan KSOP bisa menjalankan prosedur secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kurniawan.

Baca Juga :  Riskon : Sulitnya Mendapatkan Pendonor Plasma Konvalesen

Terpopuler

Artikel Terbaru