31.6 C
Jakarta
Thursday, December 12, 2024

Semua Fraksi Sepakat Mendukung Pemerintah Terkait Perda Prokes

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Rudianur sangat mendukung di terapankannya peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) di daerah ini sehingga penerapan Protokol Kesehatan terhadap masyarakat yang melanggar ada payung hukumnya.

"Dengan adanya peraturan daerah itu, masyarakat dapat mentaati protokol kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program-program penangan Covid-19 mempunyai kepastian hukum," sampai Rudianur, Kamis (19/8).

Menurutnya hal ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Dalam Rangka Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kotim ini.

Baca Juga :  Semua Usulan dari Masing-Masing Komisi Disetujui dalam Rapat Kompilasi

"Perda Protokol Kesehatan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari resiko penyebaran Covid-19, serta memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah serta pihak-pihak yang berwenang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," ujar Rudianur.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan dengan Perda ini juga tidak menjadi beban secara psikologis maupun sosiologis di masyarakat yang akhirnya kontra produktif, kerena harapan tujuan awal membuat Perda ini adalah untuk melindungi masyarakat akan penularan virus yang mematikan itu.

"Saya berharap dengan adanya sanksi ataupun denda didalam perda tersebut diharapkan tidak membebeni masyarakat kita, dan kami mengharapkan penerepan perdana itu juga benar-benar diterapakan agar patuh terhadap protokol kesehatan," ucap Rudianur.

Baca Juga :  Wakil Rakyat Ini Prihatin Musibah Banjir

Dirinya juga mengatakan semua fraksi di DPRD Kabupaten Kotim sudah sepakat mendukung pemerintah terkait Perda tentang Protokol Kesehatan. Peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan tetapi juga tidak memberatkan masyarakat.

"Perda ini tentu kita harus berpihak kepada masyarakat. Kalau ada anggota DPRD yang sedikit berbeda pendapat akan perda itu, merupakan hal biasa, tapi secara kelembagaan kami sudah mensetujui dan bahkan Gubernur telah menyetujui sehingga perda itu mulai diterapkan,"ucapnya.

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Rudianur sangat mendukung di terapankannya peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) di daerah ini sehingga penerapan Protokol Kesehatan terhadap masyarakat yang melanggar ada payung hukumnya.

"Dengan adanya peraturan daerah itu, masyarakat dapat mentaati protokol kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program-program penangan Covid-19 mempunyai kepastian hukum," sampai Rudianur, Kamis (19/8).

Menurutnya hal ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Dalam Rangka Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kotim ini.

Baca Juga :  Semua Usulan dari Masing-Masing Komisi Disetujui dalam Rapat Kompilasi

"Perda Protokol Kesehatan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari resiko penyebaran Covid-19, serta memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah serta pihak-pihak yang berwenang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," ujar Rudianur.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan dengan Perda ini juga tidak menjadi beban secara psikologis maupun sosiologis di masyarakat yang akhirnya kontra produktif, kerena harapan tujuan awal membuat Perda ini adalah untuk melindungi masyarakat akan penularan virus yang mematikan itu.

"Saya berharap dengan adanya sanksi ataupun denda didalam perda tersebut diharapkan tidak membebeni masyarakat kita, dan kami mengharapkan penerepan perdana itu juga benar-benar diterapakan agar patuh terhadap protokol kesehatan," ucap Rudianur.

Baca Juga :  Wakil Rakyat Ini Prihatin Musibah Banjir

Dirinya juga mengatakan semua fraksi di DPRD Kabupaten Kotim sudah sepakat mendukung pemerintah terkait Perda tentang Protokol Kesehatan. Peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan tetapi juga tidak memberatkan masyarakat.

"Perda ini tentu kita harus berpihak kepada masyarakat. Kalau ada anggota DPRD yang sedikit berbeda pendapat akan perda itu, merupakan hal biasa, tapi secara kelembagaan kami sudah mensetujui dan bahkan Gubernur telah menyetujui sehingga perda itu mulai diterapkan,"ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru